Berita Samarinda Terkini
Ditolak saat Minta Upah, Pekerja Bengkel di Lempake Samarinda Aniaya Bosnya
Ditolak saat minta upah kerja, pekerja bengkel di Lempake Samarinda aniaya bosnya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Niatnya minta upah kerja di awal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang mekanik bengkel di Samarinda berujung mendekam di dalam sel tahanan.
Hal itulah yang dialami pemuda berinisial ML (24).
Dirinya telah menganiaya bosnya hingga mendapatkan delapan jahitan pada bagian kepala.
ML diketahui merupakan salah satu pekerja di sebuah bengkel di jalan poros Samarinda-Bontang, Gang 15, RT 06, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Baca juga: DPRD Samarinda Gelar Kembali RDP soal Raperda Satuan Sekolah Aman Bencana, Sejumlah Poin Disepakati
Baca juga: Sakit Hati Diputuskan Sepihak, Pria di Samarinda Ini Bakar dan Aniaya Mantan Pacar
Baca juga: Ditinggal Melayat, Pendopo Depan Kuburan China Samarinda Nyaris Ludes Terbakar
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, ML meminta upahnya lebih awal kepada bosnya, yakni PO (68), pada Senin (30/10/2023) lalu.
Namun, permintaan itu ditolak oleh PO, lantaran pekerjaan ML belum terselesaikan secara penuh.
Penolakan itu rupanya membuat ML naik pitam dan menimbulkan cekcok di antara keduanya.
ML lantas menggapai sebuah galon berisi air dan melemparkannya ke arah PO.
Pemilik bengkel yang telah sepuh itupun terhuyung dan terjatuh.
ML yang kadung dikuasai amarah kembali menggapai sebuah balok kayu berukuran 150 cm dan memukulkannya ke kepala bosnya tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Raperda Penanganan Bencana
Belum puas, ML kembali melayangkan bogeman mentah ke wajah dan kepala korban.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada kepala serta memar di dada dan wajah," sebut Kombes Pol Ary Fadli, Senin (6/11/2023).
Setelah merasa puas melakukan aksinya, ML pun melarikan diri.
Sementara PO harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit.
Pasca mendapatkan perawatan, PO langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.
Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap ML di seputaran Kecamatan Samarinda Utara saat berada di rumah rekannya.
"Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," sebut Kombes Pol Ary Fadli. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.