Berita Bontang Terkini

STITEK Bontang Diduga Melanggar Perjanjian Sewa Bangunan Pemerintah

Sekolah Tinggi Teknologi atau Stitek Bontang diduga langgar perjanjian sewa bangunan pemerintah, di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Pertemuan tiga pihak antara tiga anggota Komisi II DPRD Bontang, perwakilan bidang aset Pemkot Bontang dan Pimpinan Yayasan Pendidikan Bessai Berinta Bontang sebagai pengelola STITEK, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sekolah Tinggi Teknologi atau Stitek Bontang diduga langgar perjanjian sewa bangunan pemerintah, di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Hal itu terungkap saat tiga anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, Ridwan dan Sumaryono melakukan tinjauan lapangan bersama orang-orang bagian aset dari Sekretariat Daerah, ke kampus swasta itu, Selasa (7/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Bakhtiar Wakkang datang lebih awal. Sebelum bertemu pihak Yayasan Pendidikan Bessai Berinta sebagai pengelola Stitek, dia menyempatkan masuk ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berdampingan dengan kampus tersebut.

Baca juga: Kunjungi Pupuk Kaltim, Puluhan Mahasiswa STITEK Bontang Belajar Tata Kelola Lingkungan dan K3

Bakhtiar Wakkang bertemu Usman. Kepala BPBD Bontang.

Tribunkaltim.co melihat Bakhtiar duduk di tengah, di antara orang-orang BPBD. Ia nampak berbincang serius dengan Usman sambil membolak-balikan dokumen yang dipegang.

Belakangan baru diketahui, dokumen tersebut adalah surat perjanjian sewa antara Pemkot Bontang dengan pihak Stitek.

Setelah bertemu Usman. Pria yang akrab BW ini keluar dari kantor BPBD lalu bergegas bersama Ridwan dan perwakilan bidang aset Sekretariat Daerah menuju gedung Stitek. Mereka dijamu pengurus Yayasan Pendidikan Bessai Berinta, yang memang sudah lama menunggu.

Pada pertemuan tripartit itulah, politikus Nasdem ini membeberkan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak yayasan.

Baca juga: Jangan Jadikan BPBD Seperti Anak Tiri, Sengkarut Penggunaan Aset Pemkot Bontang, Disewa STITEK

Dia mengungkapkan pada pasal 13 dalam kontrak kerja sama sewa tersebut, dijelaskan larangan mengubah fungsi peruntukkan objek sewa menyewa dan bertentangan dengan izin prinsip pemanfaatan sewa ruang.

Jika melakukan perubahan atau menambahkan bangunan, wajib sepengetahuan mengajukan izin tertulis pihak pertama yaitu Pemkot Bontang.

"Saya lihat di depan itu ada bangunan baru, mirip swalayan. Apakah itu sudah ada izin dari pemerintah?. Jika tidak itu melanggar perjanjian kontrak kerja sama sewa," ungkap Bakhtiar.

Kepala Yayasan Pendidikan Bessai Berinta Bontang Dedi Rahmad Utomo mengakui memang tidak membuat izin tertulis membangun ruang tersebut. Pihaknya hanya menyampaikan secara lisan kepada orang-orang di bagian aset.

Menurutnya ruang yang dibangun pada sisi kiri gedung kampus ditujukan tempat kreativitas mahasiswa. Seperti central mahasiswa dan Stitek Mart.

 

Dijelaskan, Dedi Stitek menempati bangunan tersebut sejak 2017. Namun, sebelumnya sifatnya pinjam pakai. Baru tahun lalu berubah dalam kontrak sewa menyewa. Per tahun Rp 62 juta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved