Berita Balikpapan Terkini

Jalan Tjutjup Suparna Balikpapan Baru Diusulkan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan menambah titik Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Kota Balkkpapan, Kalimantan Timur.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jalan Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru, diajukan sebagai Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), mulai dari Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru sampai dengan simpangan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan menambah titik Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Kota Balkkpapan, Kalimantan Timur.

Sejauh ini, terhitung ada dua titik yang sudah masuk sebagai KTL yakni Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan dan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.

"Untuk Jalan Ruhui Rahayu mulai dari simpang lampu merah Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, hingga di simpang lampu merah Balikpapan Baru," jelas Kepala Dishub Balilpapan Adward Sekenda Putra, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Jalan Perum WIKA-Perum Pemda Balikpapan Baru Crowded, Pemkot Imbau Mobil Lewat Jalan Umum

Sementara untuk di Jalan Jendral Sudirman, mulai dari simpangan Lampu Merah Balikpapan Trade Center (BTC) atau Plaza Balikpapan, hingga simpang lampu merah Kantor Imigrasi Balikpapan.

Adapun dalam rangka mewujudkan kenyaman dan keselamatan berkendara, KTL di Balikpapan akan merambah menjadi tiga titik pada 2024 mendatang.

Dengan mengajukan Jalan Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru, sebagai KTL di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut pria yang akrab disapa Edo, kawasan tersebut sejatinya sudah teratur dan tertata untuk parkir kendaraan.

"Maka kesempatan untuk kami mengajukan Jalan Tjutjup Suparna ini sebagai KTL, supaya ke depannya yang sudah teratur (dalam hal parkir kendaraan) memiliki regulasi," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Ular di Pinggir Jalan Lampu Merah Balikpapan Baru

Adapun kawasan KTL di Jalan Tjutjup Suparna ini, nantinya dimulai dari Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru sampai dengan simpangan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah.

Dalam penerapan KTL di Balikpapan, Edo menerangkan, lebih ngedepankan kawasan bebas dari mobil parkir di bahu jalan alias lajur jalan sebelah kiri.

"Dan ini ada waktu penerapannya, mulai pukul 06.00-09.00 wita. Kemudian pukul 16.00-18.00 wita," jelasnya.

Selama penerapan fungsi KTL, Dishub Balikpapan rutin pengawasan setiap harinya. "Kami melakukan patroli mulai pukul 06.45-09.00 wita," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved