Berita Regional Terkini

Pengakuan Ibu di Depok yang Tega Jual Anak Kandung ke WNA Mesir, Ternyata Bukan Kali Pertama

Pengakuan ibu di Depok yang tega jual anak kandung ke WNA Mesir. Ternyata bukan kali pertama RAD melakukannya.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik 8photo
Ilustrasi. Pengakuan ibu di Depok yang tega jual anak kandung ke WNA Mesir. Ternyata bukan kali pertama RAD melakukannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - RAD (41), seorang ibu di Depok Jawa Barat jadi sorotan lantaran tega menjual anak kandungnya kepada T, pria warga negara Mesir.

Bahkan ternyata RAD bukan kali pertama melakukannya, sebelumnya ia juga telah menjual anak perempuannya itu.

Dalam pengakuannya, RAD mengatakan alasannya menjual anak perempuannya karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta.

Minggu (12/11/2023) Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, "Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur."

Baca juga: Mucikari asal Banjarmasin Diamankan di Samarinda, Bantah Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku: Dia Janda

Baca juga: Mucikari di Kutim Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Lewat Aplikasi Whatsapp

Baca juga: Dua Mucikari di Bontang Jual Anak di Bawah Umur, Tarif Sekali Kencan Dibandrol Rp 2 Juta

Hadi mengatakan, RAD menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, yakni T, dengan imbalan Rp 3.000.000.

RAD memaksa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan T, usai keduanya tiba di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua." 

"RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T," kata Hadi.

Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3 juta dari pelaku T.

Mengetahui peristiwa yang dialami keponakannya, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur.

Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," kata Hadi.

Bukan Kali Pertama

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, RAD berkali-kali menyuruh putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani pria asal Mesir berinisial T sejak 2022.

Kedua pelaku ini pertama kali bertemu di salah satu tempat kebugaran di Jakarta pada 2021 lalu.

"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Mulanya, pelaku T sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) pada 2021.

Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Bontang Terancam Dipenjara 15 Tahun

"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T.

T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Selanjutnya pada 2022, RAD malah menawarkan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Kepada polisi, RAD mengaku memiliki utang hampir Rp 100 juta.

Karena itu, dia membujuk putrinya untuk melayani T dengan dalih membantu orangtua.

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Anak di Bawah Umur, Pelaku Bawa dari Jakarta Jadi PSK di Prakla Bontang

Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

"Selanjutnya pelaku RAD menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.

Nurhayati menjelaskan, RAD sudah tiga kali memaksa anaknya untuk melayani T di dua lokasi berbeda.

Dari tindakan biadab itu, RAD mendapat total imbalan sebesar Rp 6.000.000.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.

Dari total uang Rp 6.000.000 yang RAD dapatkan, Rp 3.000.000 di antaranya dia peroleh dari transaksi ketiga dengan T.

Transaksi ketiga sekaligus yang terakhir itu terjadi di apartemen wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada awal November 2023.

Saat itu, RAD kembali memaksa putrinya untuk melakukan hubungan suami istri dengan T, usai keduanya tiba di apartemen tersebut.

Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Berbas Pantai Diciduk Polres Bontang

(*)

Update Berita Regional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved