Berita Nasional Terkini
UMP 2024 Naik, Upah Minimun di Kaltim Akan Naik Jadi Rp 3,6 Juta Jika Tuntutan Buruh Disetujui
UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - UMP 2024 naik, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) minta Gubernur dan Walikota tentukan UMP dan UMK sebelum 21 dan 30 November 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik. Saat ini, UMP untuk tahun 2024 ramai diperbincangkan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Baca juga: Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Presiden KSPI: 2 Hari Aksi Damai
Baca juga: Disnakertrans Ungkap UMP Masih dalam Pembahasan, DPRD Kaltim Harap Adil
Baca juga: Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi
Sebab pemerintah menetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah meminta kepala daerah di provinsi maupun kabupaten untuk menentukan upah minimum di masing-masing daerah.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) Ida mengatakan memberikan waktu kepada kepala daerah untuk menentukan UMP akhir bulan ini (November).
Dengan begitu, kepastian kenaikan UMP saat ini belum diketahui.
Namun para buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen kepada pemerintah.
Untuk di Kalimantan Timur sendiri jika tuntutan para buruh itu disetujui, maka UMP Kalimantan Timur tahun 2024 menjadi Rp3.681.605,40.
Angka tersebut naik Rp480.000 dari yang UMP tahun 2023 atau UMP sebelumnya yakni sebesar Rp3.201.396,04.
Baca juga: Tinggalkan Profesi Perawat demi Pelayanan, Isnael Jadi Pendeta Advent Pertama di Mahakam Ulu
UMP Kalimantan Timur Masih Dibahas
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin berharap agar UMP (Upah Minimum Provinsi) Kaltim tahun 2024 ada kenaikan dari yang sebelumnya adalah Rp3,2 juta.
“Kita mengharapkan adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini,” kata Salehuddin.
Salehuddin mengatakan, alasan perlunya kenaikan itu karena kondisi kenaikan harga-harga pada bahan pokok dasar kebutuhan masyarakat.
“Untuk besarannya kami percayakan kepada Dewan Pengupahan, yang jelas mereka tentunya memiliki ketentuan dalam membahas,” sambungnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses pembahasan UMP melalui sejumlah mekanisme tahapan,
yaitu melalui Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran nilai nominal, apakah mengalami peningkatan atau penurunan.
Dia yakin bergabungnya sejumlah unsur dalam Dewan Pengupahan akan memberikan hasil terbaik sesuai dengan harapan para pekerja.
Menurut Salehuddin, jika dianalis dari perputaran ekonomi di Kaltim yang terus mengalami peningkatan, maka trendnya akan berdampak positif pada pelaku dunia usaha.
“Trennya kita lihat tidak ada yang mengalami penurunan, justru mengalami kenaikan, maka dari itu kami harap adanya peningkatan pada UMP 2024,” pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kaltim juga mengakui perihal UMP tengah dibahas.
“Kami masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, setelahnya akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan,"
"dan kami akan melaporkannya untuk mendapat penetapan dari Gubernur Kaltim,” Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi.
UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia (jika naik 15 persen)
Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75 menjadi Rp2.999.891,15 = (391.000)
Kalimantan Tengah: Rp3.181.013,00 menjadi Rp3.658.164,95 = ( 477.000)
Kalimantan Selatan: Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.622.473,55 = (472.000)
Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Kalimantan Timur 2024, Jika Tuntutan Buruh Disetujui Maka Naik 15 Persen jadi Rp3,6 Juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.