Berita DPRD Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Secara Maraton Bahas Raperda APBD 2024

Gelar rapat paripurna secara maraton pada hari ini, DPRD Kukar bahas Raperda APBD 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
DPRD Kutai Kartanegara saat menggelar rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah APBD Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024 secara maraton, Selasa (21/11/2023) hari ini. 

Terdiri atas dana bagi hasil (DBH) baik yang bersifat umum (DBH Pajak, SDA dan Sawit) dan yang bersifat khusus (DAK), dana desa (DD) serta insentif fiskal. 

Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 803,08 miliar yang berasal dari dana bagi hasil pajak, sedangkan bantuan keuangan belum ditetapkan.

Baca juga: Job Fair di Kutai Kartanegara Banjir Pelamar, Ketua DPRD Kukar: Turunkan Angka Pengangguran

Kemudian, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 13,24 triliun terdiri dari dari belanja operasi sebesar Rp 7,54 triliun. 

Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain, terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 3,21 triliun.

Belanja barang dan jasa sebesar Rp 4,06 triliun, antara lain, dialokasikan untuk belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.

Adapun belanja hibah sebesar Rp 253 miliar.

Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Belanja bantuan sosial sebesar Rp 14,56 miliar, di antaranya, digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Apresiasi 4 Atlet Wushu Kaltim yang Sabet Medali di Pra PON

Belanja modal sebesar Rp 4,70 triliun yang dianggarkan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya berupa belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, belanja modal aset lainnya.

Belanja tidak terduga sebesar Rp 100 miliar, yang mana belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebesar Rp 899,76 miliar.

"Memang sampai saat ini kita masih dalam tahap pembahasan dengan TAPD. Akan tetapi, raperda ini ditargetkan bisa disahkan sebelum akhir November 2023," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved