UMP Kaltim 2024

Reaksi Apindo Kalimantan Timur Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi salah satu industri makanan atau roti di Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen, Disnakertrans Kaltim meminta pekerja dan pengusaha saling menghormati serta menghargai hak kewajiban masing-masing. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.

Adapun persentasenya, mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Kalimantan Timur menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858.

Angka ini naik dari UMP tahun 2023 yang mana senilai Rp 3.201.396 dengan kisaran kenaikan Rp 159.462.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Tertinggi dari 2 Provinsi Lain, Akmal Malik Akui Sesuai Arahan dari Menteri

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo usai penetapan UMP ini, mengatakan menerima keputusan yang sudah ditetapkan.

Kenaikan UMP dari pihaknya, tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.

Slamet menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis daripada para pengusaha. Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada TribunKaltim.co, Senin (21/11/2023).

Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp 160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Akmal Malik Bandingkan dengan Provinsi Lain

Ia pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.

Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.

Perusahaan menengah semacam toko-toko, UMKM, Hotel Melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP.

Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov Kaltim Akan Umumkan UMP 2024, Kadisnaker Sebut Ada Kenaikan

"Sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang terlalu membebani pengusaha," terang Slamet.

Apindo Kaltim juga mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi mengumumkan UMP 2024, Selasa (21/11/2023). Keputusan UMP terbaru berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi mengumumkan UMP 2024, Selasa (21/11/2023). Keputusan UMP terbaru berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

Khawatir Penyerapan Tenaga Kerja

Slamet juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.

Ia mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan.

Serta khawatir pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP tinggi.

Pihaknya, juga telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.

"Apapun yang terjadi hari ini diumumkan Gubernur, kami dari Apindo menerimanya dengan legowo," pungkas Slamet.

Baca juga: SBSI 92 Nilai UMP Kaltim 2023 Belum Sesuai Penghidupan Layak

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menegaskan bahwa Upah UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa 0,30.

Jadi upah minimum yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari UMP tahun berjalan ditambah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

ILUSTRASI Uang - UMP Kaltim 2024
ILUSTRASI Uang - UMP Kaltim 2024 (Freepik)

Alfa di sini merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kalimantan Timur memilih alfa yang tertinggi.

Rozani menuturkan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja.

Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan juga tidak memberatkan pengusaha.

"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing," harap Rozani.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved