UMP Kaltim 2024
UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Akmal Malik Bandingkan dengan Provinsi Lain
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun ini
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun ini.
Pemprov Kalimantan Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858.
Angka tersebut naik dari UMP tahun 2023 Rp 3.201.396 dengan kisaran Rp 159.462.
Penetapan UMP juga telah diputuskan serta dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen
Sebelumnya juga telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.
Pertama, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
"Atau naik 4,98 persen dari upah minimum tahun 2023," tegas Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Dalam keputusan Gubernur Kaltim poin dua, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca juga: Aduan Rekrutmen Tenaga Kerja ke DPRD Bontang Marak, Adrofdita Desak Perusahaan untuk Terbuka
Ketiga pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.
Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,.
Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Terakhir, yang kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan keputusan penetapan UMP 2024 turut merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.
Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Tentu saja UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.
"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antar provinsi," tukas Akmal Malik.
Segera Rapat Dewan
Berita sebelumnya. Agenda pengumuman UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, berharap Kabupaten Kota juga segera melaksanakan rapat Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.
Terkait kenaikan, Rozani meminta agar menunggu Pj Gubernur, Akmal Malik yang akan mengumumkannya.
"Penghitungan alfanya dewan pengupahan menyampaikan alfanya 0,30. Adapun besaran dan persentasenya (kenaikan) nanti kita ikuti bersama pengumuman Pak Pj Gubernur," tukasnya.
Sedangkan terkait tuntutan buruh yang meminta ada kenaikan 15 persen pada UMP 2024 kali ini, Rozani tak bisa merincikan sebelum Pj Gubernur mengumumkan besaran kenaikan.
Katanya, seluruh mekanisme penetapan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.
"Kalau 15 persen secara utuh berdasar ketentuan dan penghitungan memang belum sampai, tetapi kita coba mendekati tuntutan buruh, sesuai PP 51 2023," tegas Rozani.
Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan ini, pada Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023) kemarin.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemenaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia.
Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Ia juga menanggapi apa yang menjadi tuntutan para buruh, serta tak bisa menyanggupi 15 persen yang diminta dalam demo hari sebelumnya.
Pemprov Kaltim sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Tentunya mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak.
"Tentunya kita pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antar provinsi tidak sama," pungkas Akmal Malik.
(*)
UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar |
![]() |
---|
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
Reaksi Apindo Kalimantan Timur Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
UMP Kaltim 2024 Tertinggi dari 2 Provinsi Lain, Akmal Malik Akui Sesuai Arahan dari Menteri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemprov Kaltim Akan Umumkan UMP 2024, Kadisnaker Sebut Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.