Berita Nasional Terkini

Momen Benny K Harman Usir Wamenkumham, Eddy Hiariej dari Rapat DPR karena Status Tersangka KPK

Momen Benny K Harman usir Wamenkumham, Edy Hiariej dari rapat DPR karena status tersangka KPK. Respon Wakil Ketua Komisi III DPR

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube TV Parlemen
Menkumham, Yasonna Laoly dan Wamenkumham, Eddy Hiariej saat Rapat Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI. Kanan: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Momen Benny K Harman usir Wamenkumham, Edy Hiariej dari rapat DPR karena status tersangka KPK. Respon Wakil Ketua Komisi III DPR 

TRIBUNKALTIM.CO - Momen Benny K Harman usir Wamenkumham, Eddy Hiariej rapat Komisi III DPR RI karena status tersangka KPK ramai jadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta agar Wamenkumham, Eddy Hiariej yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk meninggalkan ruangan.

Respon Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman ketika Benny K Harman meminta agar Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan ruang sidang.

Simak selengkapnya update kabar seputar rapat Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly yang juga dihadiri Wamenkumham, Eddy Hiariej yang berstatus tersangka KPK dan perkembangan kasusnya di artikel ini.

Baca juga: Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Tersandung Korupsi, Terbaru Wamenkumham, Eddy Hiariej

Baca juga: Respon Wamenkumham setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej disebut Dinas ke Balikpapan

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Di awal rapat Komisi III DPR RI dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM, anggota Komisi III DPR Benny K Harman langsung menginterupsi.

Dalam interupsinya, Benny K Harman mempertanyakan kehadiran Wamenkumham, Eddy Hiariej yang berstatus tersangka.

Anggota Komisi III ini meminta Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat. 

Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data.

Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny pun menginterupsi.

“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.

“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”.

“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.

Selain Eddy Hiariej, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Meski demikian, Eddy Hiariej belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.

Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tampak hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Edward Omar Sharif Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.

Diketahui, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej masih menjadi anggota senat.

"Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," katanya usai acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di Balai Senat, Kamis (16/11/2023).

Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM,  Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

"Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu," ucapnya.

Status tersangka juga tidak mempengaruhi gelar profesor yang disandang oleh Edward Omar Sharif Hiariej. Sebab menurut Ova, perkara yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej adalah sebagai pribadi.

"Nggak saya kira. Kan kasus itu kan kasus sebagai orang.

Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Belum Ada Rencana Pembangunan Lapas-Rutan di IKN Nusantara

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973. Eddy lulus SMA pada 1992.

Kemudian melanjutkan studi S1 dengan mengambil jurusan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1993-1998.

Ia melanjutkan S2 di bidang Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004 dan menempuh pendidikan jenjang S3 di UGM pada 2007-2009.

Sebelum menjadi Wamenkumham, Eddy fokus sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM.

Kemudian pada 2002-2007, Eddy menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM.

Sejak 1999, Eddy menjabat sebagai dosen UGM. Lalu menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010.

Baca juga: Debat Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Eddy Hiariej di Mata Najwa: Esensi Penghinaan Hanya 2

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Eddy Hiariej

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved