OTT KPK di Kaltim
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Lantas Geber OTT di Kaltim, Tangkap 11 Orang dan Sita Uang
Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan OTT di Kaltim. Sedikitnya amankan 11 orang dan uang tunai
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini.
Kabarnya KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur.
Kendati Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka, namun KPK masih menunjukkan taringnya.
Ya, KPK melakukan OTT di Kaltim dengan sedikitnya mengamankan 11 orang dan sejumlah uang tunai.
Baca juga: KPK Amankan 11 Orang dan Uang Ratusan Juta saat OTT di Kaltim
Baca juga: KPK OTT di Kaltim Terkait Barang dan Jasa, Sita Uang dan Pelaku Diamankan
Baca juga: Jadi Pimpinan KPK Terkaya, Ini Daftar Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/11/2023).
OTT tersebut itu dilakukan sekitar pukul 13.00 waktu setempat.
"Perlu kami sampaikan untuk kesempatan pertama bahwa KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Namun, Ghufron belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak tersebut.
"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK itu.
Semua pihak-pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
"Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata Ghufron.
Baca juga: Cerita ASN Bappenas dan Kemenkeu Mencoba Kerja Langsung di IKN Nusantara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menyandang status tersangka.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Manteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK.
Dalam UU itu diatur, Ketua KPK mesti diberhentikan sementara dari jabatannya apabila berstatus tersangka.
Nantinya Ketua KPK akan diberhentikan sementara oleh Presiden.
Sejauh ini Istana Negara masih menunggu surat resmi dari Polri tentang penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah yang akan diambil Presiden Jokowi adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Ari menjelaskan jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.
Baca juga: Jokowi Bisa Pecat Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Setelah Terima Surat Resmi Polri
Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara.
Adapun pemberhantian sementara Ketua KPK itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Jokowi.
“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden,” ucap dia.
“Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.”
Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” tutur Ari.
Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis.
Baca juga: Terjawab P/L Artinya Apa, Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Kemendikbud, DPR RI, KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Mekanisme Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Posisi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Intip harta kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu jadi perhatian publik.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh juniornya di kepolisian.
Polda Metro Jaya secara profesional mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan petinggi Polri.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Atas kasus tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup.
Firli dijerat yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Penetapannya menjadi tersangka dikarenakan adanya bukti-bukti yang cukup kuat.
Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah Ikhtisar LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.
Berdasarkan data dari LHKPN (Tanggal lapor 31 Desember 2022), Firli mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.
Firli Bahuri memiliki kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 10.443.500.000.
Berikut adalah rincian selengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 10.443.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
5.Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN: Rp 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 2.230.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 1.753.400.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI: Rp 2.500.000
2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp 15.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp 292.000.000
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI: Rp 593.900.000
5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI: Rp 850.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 0
D. SURAT BERHARGA: Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 10.667.865.633
F. HARTA LAINNYA: Rp 0
Sub Total: Rp 22.864.765.633
II. HUTANG: Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II): Rp 22.864.765.633
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri Setelah Terima Surat Resmi Polri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK OTT di Kalimantan Timur, Sejumlah Uang Diamankan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.