OTT KPK di Kaltim

Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar

Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim. Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar.

tribunnews
Tersangka OTT KPK di Kaltim - Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim. Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar. 

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Tanak menyebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut.

Baca juga: Keadaan Terkini Kantor BBPJN Kaltim di Balikpapan Usai KPK OTT 11 Orang

RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," kata Tanak.

Sekira Mei 2023, lanjut Tanak, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekira Rp1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," tandas Tanak.

Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Senilai Rp50,8 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/25/kpk-tetapkan-5-tersangka-kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-senilai-rp508-miliar?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved