Berita Nasional Terkini

Anwar Usman Gugat Suhartoyo, Eks Hakim MK: Kan Ikut Bermufakat, Terkini Paman Gibran Dilaporkan Lagi

Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kemelut di Mahkamah Konstitusi, kini mantan Ketua MK, Anwar Usman menggugat pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan dirinya.

Selain itu, yang terkini Anwar Usman, paman Gibran ini juga kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Simak update selengkapnya soal Anwar Usman dan kemelut di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Anwar Usman menggugat Suhartoyo menjadi Ketua MK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Anwar Usman Makin Memperburuk Citra Mahkamah Konstitusi, Eks Hakim MK: Beliau Hadir Lho di Situ

Baca juga: Sebut Jimly hingga Saldi Isra Terlibat Konflik Kepentingan, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Baca juga: Setelah Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri soal Nepotisme

Serangan balik Anwar Usman ini terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ini menjadi sorotan.

Mantan Hakim MK, I Dewa Palguna mengatakan heran dengan hakim konstitusi Anwar Usman yang kini keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Lantaran penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar sendiri.

Dengan demikian, kata Palguna, mestinya, Anwar menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK, bukan malah menggugatnya.

“Mengapa kemudian sampai timbul keberatan seperti itu?

Sebab, logikanya kalau memang ada keberatan dalam proses itu, harusnya kan tidak mungkin lahir musyawarah mufakat, mungkin voting, mestinya kan begitu,” kata Palguna dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (24/11/2023).

“Ini hasil musyawarah mufakat lho, dan beliau (Anwar Usman) hadir di situ,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Palguna juga bertanya-tanya mengapa Anwar menggugat Suhartoyo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Pasalnya, PTUN menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat tata usaha negara.

Dalam hal ini, penggugat mestinya menggugat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Padahal, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan pada musyawarah mufakat para hakim, yang juga melibatkan Anwar.

“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” ucap Palguna.

Menurut Palguna, langkah Anwar itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.

“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” katanya.

Mestinya, lanjut Palguna, MK berkonsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur terpuruk akibat polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Munculnya keberatan dan gugatan Anwar terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK yang baru ini pun dinilai semakin mengikis citra MK.

“Saya sangat menyayangkan hal yang seperti ini terjadi untuk institusi yang mestinya diisi oleh negarawan,” tutur Palguna.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

Ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Seolah tak terima atas pemberhentian dirinya, Anwar melancarkan “serangan” balik.

Mulanya, ia mengajukan surat keberatan ke MK atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Rabu (22/11/2023).

Tak puas mengajukan keberatan ke MK, terbaru, Anwar menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini dilayangkan pada Jumat (24/11/2023) dan teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Adapun perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Baca juga: Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?

Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK 

Persoalan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut setelah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diketuk.

Putusan nomor 90 ini berujung pemecatan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dua pekan lalu.

Terbaru, Anwar dilaporkan kembali ke MKMK oleh Kelompok Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Kamis (23/11/2023).

Pelaporan terhadap Anwar Usman ke MKMK berkaitan dengan pernyataannya pada 8 November 2023. Saat itu, Anwar mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK.

Ia tidak terima dicopot dengan melampirkan beberapa dugaan konflik kepentingan dalam perkara yang diputus oleh hakim-hakim sebelumnya.

Dalam konferensi pers, Anwar mencontohkan lebih dari satu kasus.

Kasus pertama, mengenai perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.

Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan ketua/wakil ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto.

Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung.

Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab itu.

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," ucap dia.

Beberapa perkara di antaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, terdapat pula Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

"Maka, berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya adalah: apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?" kata Anwar.

Disebut ngawur

Karena pernyataannya saat itu, Anwar dilaporkan lagi ke MKMK.

Pihak pelapor menganggap Anwar ngawur dan tidak etis. Terlebih, Anwar tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan tidak mengundurkan diri dari hakim konstitusi.

Laporan terhadap Anwar diterima Sekretariat MKMK Kamis siang.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Gantikan Anwar Usman, Rekam Jejak serta Daftar Harta dan Kekayaannya

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved