OTT KPK di Kaltim

OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang

OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
tribunnews
Para tersangka OTT KPK di Kaltim pakai rompi oranye. Kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sudah berbicara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja sesuai SOP yang ada.

Tidak hanya OPD, Pj Gubernur Kaltim juga akan intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Nanang Ramis Tersangka OTT KPK di Kaltim Tercatat Pernah jadi Bakal Calon Bupati Paser

Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (25/11/2023). OTT KPK di Kaltim. Sejumlah orang ditangkap terkait proyek jalan di Paser, dari oknum pejabat hingga kontraktor.
Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (25/11/2023). OTT KPK di Kaltim. Sejumlah orang ditangkap terkait proyek jalan di Paser, dari oknum pejabat hingga kontraktor. (TribunKaltim.co)

Dalam hal pengadaan barang dan jasa gubernur berharap dilakukan sesuai mekanisme agar tak ada manipulasi.

"Kemudian, kita akan segera menyurati semua Kabupaten/Kota dan OPD untuk membenahi mekanisme pengadaan barang dan jasanya," tukasnya.

"Kita sudah bicara kepada semua OPD untuk lebih bekerja sesuai dengan SOP yang ada," kata Dirjen Otda Kemendagri ini.

Pengadaan barang dan jasa juga diminta sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi manipulasi seperti kasus yang ramai.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memberi tanggapan itu usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Paser.

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Akmal Malik Tegaskan tak Terkait Proyek IKN Nusantara

Pj Gubernur Akmal Malik ditemui di sela agendanya, Minggu (26/11/2023) di Kota Samarinda, memberikan penjelasan kepada TribunKaltim.co.

Akmal Malik akan intens berkomunikasi tak hanya OPD namun ke Pemerintah Kabupaten/Kota agar mencegah terjadinya hal tidak diinginkan.

Menyinggung internal Pemprov Kaltim terkait giat OTT KPK, Akmal Malik menegaskan bahwa tidak bisa memastikan keterlibatan dinas terkait.

Ia menyampaikan, mendukung penuh penegakkan hukum oleh KPK, tentunya ia berharap tidak ada dari OPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang terlibat terkait kasus yang melibatkan oknum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tersebut.

"Saya tidak bisa memastikan (ada terlibat atau tidak), biarkan kasus ini berkembang, kemana arahnya. Kita support semua kinerja penegak hukum," tandas Akmal Malik.

Baca juga: Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BBPJN Kaltim di Balikpapan, Kaltim.

Kasusnya adalah dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kabupaten Paser tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.

Kelimanya memakai rompi oranye ‘tahanan KPK’ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) dini hari.

Lima orang itu terdiri dari pejabat di BBPJN Kalimantan Timur serta pihak swasta yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023) lalu.

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Baca juga: OTT KPK di Kaltim terkait Proyek Jalan di Paser, dari Oknum Pejabat hingga Kontraktor Ditangkap

Kelima tersangka yaitu:

1. Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM);

2. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR);

3. Staf FPL Hendra Sugiarto (HS);

4. Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF)

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Kasus ini terungkap dari giat OTT pada Kamis 23 November 2023.

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur, yang berlokasi di Gedung Squash Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.

Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.

KPK menyampaikan ada manipulasi e-Katalog, dimana sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kaltim, 11 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, tersangka RF saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, dan RS ditunjuk selaku PPK.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved