Berita Penajam Terkini
UMK PPU 2024 Naik 4 Persen Lebih, Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim
UMK Penajam Paser Utara 2024 naik 4 persen lebih, kini tunggu penetapan gubernur Kalimantan Timur.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pasalnya, upah minimum kabupaten (UMK) di PPU dipastikan naik pada tahun depan.
Dengan kenaikan tersebut, maka akan menjadikan PPU kembali menempati peringkat kedua UMK tertinggi di Kaltim setelah Berau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Kuncoro mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan, perwakilan pekerja dan pengusaha yang ada di PPU, yakni Apindo.
Baca juga: Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Kembali Dicatut Pelaku Penipuan
Baca juga: Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang
Baca juga: Koordinator Jual Kalender di PPU Catut Nama Pesantren di Demak, Hasil Dipakai Modal Judi Online
Pembahasan nilai UMK, lanjutnya, berjalan alot dan tidak menemui kesepakatan sehingga harus ditunda.
"Sidang dilakukan selama dua kali, karena belum ada kesepakatan," ungkapnya pada Senin (27/11/2023).
Pekerja, ia menambahkan, meminta kenaikan UMK PPU sebesar 10 persen.
Namun, pengusaha tidak menyanggupi kenaikan tersebut.
Setelah diberikan waktu untuk berdiskusi, mereka sepakat kenaikan UMK 2024 di PPU di angka 4 persen lebih atau hampir sama dengan nilai kenaikan UMP Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Modus Jual Kalender untuk Pesantren, 8 Orang asal Demak Diamankan Satpol PP PPU
Sebagai informasi, UMP Kaltim naik sebesar 4,98 persen pada tahun depan.
"Selanjutnya terjadi kesepakatan nilai maksimal yang ada sekarang, yakni 4 persen koma sekian," sambungnya.
Rekomendasi kenaikan UMK 2024 PPU sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk ditetapkan.
Penetapan nilai UMK akan dilaksanakan pada awal Desember oleh Gubernur Kaltim.
"Yang menetapkan itu gubernur, biasanya 1 Desember," ujarnya.
Baca juga: Jaringan Distribusi Air Bersih di PPU Ditambah, Pemasangan Pipa 29 Km Dilakukan Tahun Depan
Dari tahun ke tahun, UMK di PPU selalu mengalami kenaikan.
Pada 2020 UMK PPU sebesar Rp 3,2 juta, kemudian naik pada 2021 menjadi Rp 3,363 juta.
Sementara pada 2022 naik lagi menjadi Rp 3,369 juta, kemudian menjadi Rp 3,5 juta pada tahun 2023 ini.
"Iya, setiap tahun UMK PPU selalu naik," kata Kuncoro. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.