Berita Nasional Terkini
Istri Rafael Alun Kini Jualan Ayam di Pinggir Jalan Imbas Kasus Mario Dandy, Modal Dibantu Kakak
Begini nasib keluarga Mario Dandy Satrio sekarang, mereka harus berjualan ayam goreng di pinggir jalan dengan memakai tenda.
Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya
Siasat licik Rafael Alun Trisambodo untuk menimbun kekayaan akhirnya terungkap. Ayah Mario Dandy ternyata bikin bisnis tipu-tipu.
Baca juga: Tangis Mario Dandy Kala Baca Nota Pembelaan, Kecewa dan Nyesal Bikin Malu Orangtua
Dalam persidangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengaku telah melakukan penipuan terhadap Grub Mulia.
Mantan pegawai pajak ini telah membohongi kliennya mentah-mentah padahal telah dibayar Rp 5 miliar.
Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105.
“Ini dari keterangan saudara, Pak, di poin 105 ini, saudara menerangkan begini, saya bacakan 'Dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki safe deposit box di Mandiri di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya S2 Universitas Indonesa mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group,” ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Jaksa terus membacakan BAP Rafael Alun. Dari keterangan tersebut, eks pejabat Ditjen Pajak itu mengakui telah menipu Grup Mulia.
“Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum,” papar Jaksa membacakan BAP Rafael Alun.
“Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN (pajak pertambahan nilai)-nya,” ungkap Alun dalam BAP yang dibacakan Jaksa.
Usai Jaksa membacakan BAP tersebut, Rafael Alun tidak membantah.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Dinilai Tak Manusiawi
Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani PT ARME merupakan perkara hukum.
“Izin menjawab, Yang Mulia.
Itu betul, tapi bukan perkara pajak.
Jadi itu perkara di kejaksaan dan kepolisian,” kata Rafael Alun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.