Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Kirim Surat Minta Tak Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kaget DPR diam-diam revisi UU Mahkamah Konstitusi, kirim surat minta tak disahkan.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kaget DPR diam-diam revisi UU Mahkamah Konstitusi, kirim surat minta tak disahkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kaget DPR diam-diam revisi UU Mahkamah Konstitusi, kirim surat minta tak disahkan.

'Operasi senyap' DPR RI membahas perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Mahfud MD buka suara.

Mahfud MD mengaku kaget dengan langkah DPR yang diam-diam melakukan revisi terhadap UU MK itu.

Padahal, revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Baca juga: Anwar Usman Makin Memperburuk Citra Mahkamah Konstitusi, Eks Hakim MK: Beliau Hadir Lho di Situ

Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Kendati revisi itu tak masuk prolegnas, Mahfud mengaku bahwa pihaknya terus melayani usulan DPR untuk mengubah UU MK.

Dalam hal ini, Mahfud akan hadir mewakili pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR.

Ia mengingatkan agar proses revisi UU MK jangan sampai merugikan berbagai pihak, terlebih revisi itu bakal diketok menjelang Pemilu 2024.

"Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan apalagi menimbulkan hal-hal atau dugaan yang tadi ditanyakan," imbuh dia.

Di sisi lain, Mahfud berpandangan revisi UU MK sejatinya tidak memiliki urgensi.

Dia menyatakan, jika ada unsur kegentingan, seharusnya jalan yang ditempuh melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Mahfud MD Minta Jangan Disahkan

"Kalau Perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada. Tetapi ini diusulkan oleh DPR," ungkap calon wakil presiden nomor urut 3 ini.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Pengiriman surat itu, jelas Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Megaskandal, Putusan Mahkamah Konstitusi Libatkan Kantor Kepresidenan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved