IKN Nusantara

Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ

Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden atas usulan DPRD, masuk pasal RUU DKJ

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden atas usulan DPRD, masuk pasal RUU DKJ 

"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.

Mardani pun mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa yang mengusulkan agar pilkada dihapus di Jakarta.

Senada, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga mengaku tak sependapat dengan draf RUU DKJ, meski partainya setuju akan ketentuan tersebut.

Baca juga: Efek Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Bangun Rel Kereta 2.428 Km di Pulau Kalimantan

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III ini menilai, ketentuan tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi.

"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni.

Menurut dia, ketentuan tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata cara pemilihan kepala daerah.

"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampai ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," ujar Sahroni.

Respon Mahfud MD

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempermasalahkan norma tersebut.

Ia berpandangan, hal itu dibuat DPR demi mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah.

Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahannya)," kata Mahfud, Selasa malam.

Ia pun mengingatkan bahwa ada daerah lain yang tidak memberlakukan pilkada untuk memilih kepala daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Uji Coba MLFF Bakal Dilaksanakan 12 Desember 2023, Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Untuk diketahui, RUU DKJ akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam UU IKN disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah sesuai ketentuan dalam UU IKN maksimal 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved