Berita Nasional Terkini

Akhirnya Mendagri Ungkap Sikap Pemerintah Soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Akhirnya Mendagri ungkap sikap Pemerintah soal Gubernur-Wagub Jakarta dipilih Presiden di RUU DKJ

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. 

Nantinya, DPR akan mengirim surat kepada pemerintah, dalam hal ini untuk Presiden Joko Widodo.

Kemudian, Presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres) yang berisi penunjukan menteri atau beberapa menteri yang mewakili pemerintah untuk membahas RII DKJ.

"Nah kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya.

Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya adalah saya Mendagri.

Karena ini berkaitan dengan daerah. Daerah Khusus Jakarta," ujar Tito.

Baca juga: Kota Zero Emisi, OIKN Moratorium Izin Tambang dan Sawit di IKN Nusantara dan Berantas Tambang Ilegal

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini (dilakukan) melalui pilkada.

Kita ingin melihat alasannya apa," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

PKS tak Tahu Siapa Pengusul Pasal 10 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku bahwa pihaknya menerima draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah dalam bentuk draf. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved