Berita Nasional Terkini

Akhirnya Mendagri Ungkap Sikap Pemerintah Soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Akhirnya Mendagri ungkap sikap Pemerintah soal Gubernur-Wagub Jakarta dipilih Presiden di RUU DKJ

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. 

Mardani yang juga bagian dari Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ itu tidak mengetahui dari mana asal usul Pasal 10 bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada di dalam beleid tersebut.

Baca juga: Sindir Capres yang Kritik IKN Nusantara, Bahlil: Ini Undang-undang, Masa Tiba-tiba Mau Dibatalkan

"Kalau dapatnya sudah dalam bentuk berkas seperti itu (draf RUU DKJ)," kata anggota Fraksi PKS, Selasa (5/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul "PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ".

Ketika panja menggelar rapat, imbuh dia, saat itu pemerintah dihadiri oleh dua pihak, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, ketika ditanya siapa yang mengusulkan bunyi Pasal 10 tersebut, Mardani mengaku tak tahu.

"Nah itu yang kita langsung bahas dan kami PKS menolak (Pasal 10 ayat 2)," tutur politikus PKS itu.

Mardani mengaku pihaknya menolak pasal tersebut karena materi pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD. 

Menurut dia, hal tersebut sama saja mengebiri hak demokrasi masyarakat Jakarta untuk bisa memilih langsung calon pemimpinnya.

"Menolak dengan tegas dan jelas, karena itu hak demokrasi warga kan," tegas Mardani.

Kemunduran Demokrasi

Anggota DPR Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan DKI Jakarta III, Ahmad Sahroni mengaku tidak setuju dengan Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam pasal itu berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni, Selasa (5/12/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul "Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi".

Baca juga: Jadi Narsum di Seminar Nasional, Pj Gubernur Akmal Malik Bahas RTRW Kaltim usai Jadi Wilayah IKN

Kebijakan ini, kata dia, akan menimbulkan pertanyaan mengapa hanya Jakarta yang akan menerapkan penunjukan gubernur oleh presiden.

Mengapa ketentuan serupa tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampak ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," tanya Sahroni.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved