IKN Nusantara

Kota Zero Emisi, OIKN Moratorium Izin Tambang dan Sawit di IKN Nusantara dan Berantas Tambang Ilegal

Kota zero emisi, OIKN moratorium izin tambang dan sawit di IKN Nusantara dan berantas tambang ilegal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lahan Bekas tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Sepaku yang kini ditanami buah hingga bangkirai oleh prajurit TNI. Kota zero emisi, OIKN moratorium izin tambang dan sawit di IKN Nusantara dan berantas tambang ilegal 

"Kami sudah melakukan konsolidasi data, kalau saya enggak salah itu sekitar ada 3.000-an hektar area-area yang di luar izin itu.

Nah itu tentu harus ditertibkan," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri dalam media briefing di Kantor OIKN, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Untuk menangani masalah ini, OIKN membentuk satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal.

"Satgas itu terdiri dari perwakilan aparat penegak hukum, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi dan kemudian juga dari TNI," imbuh Myrna.

Juga ada perwakilan dari unit penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dinas kehutanan provinsi, dan pihak OIKN sendiri.

"Satgas itu sudah bekerja beberapa bulan yang lalu dan sekarang terus melakukan mulai dari sosialisasi, kemudian juga kita sudah melakukan penyisiran kepada kegiatan area-area di mana diduga itu tambang ilegal.

Sudah memberikan peringatan-peringatan," tegas Myrna.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto juga menyebut, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi penghasil batubara dan gas terbesar di Indonesia.

Tambang yang mempunyai izin aktif, maka masih diperbolehkan beroperasi sampai masa izinnya habis, namun tidak akan diperpanjang lagi atau dihentikan izinnya.

"Di bawah Bu Myrna juga saat ini sudah ada beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara," tutur Pungky.

Penegakan hukum tetap akan dilakukan oleh OIKN, tidak hanya untuk mengurangi emisi karbon tetapi juga realisasi komitmen pembangunan IKN yang ramah lingkungan.

Terbanyak di Bukit Soeharto

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 3.000 hektare pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. Mayoritas pertambangan ilegal tersebut berlokasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

"OIKN menemukan pertambangan batu bara di luar izin yang diduga kuat ilegal seluas 3.000 hektare," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Selasa (29/8/2023).

Myrna mengatakan, pertambangan ilegal tersebut sudah masuk dalam proses penindakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved