Berita Nasional Terkini
Jokowi Disomasi Buntut Putusan MK hingga Gibran Jadi Cawapres, Istana sebut Presiden tetap Komitmen
Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat buntut putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres. Istana menyebut Presiden tetap komitmen
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.
Figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi diduga dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.
Baca juga: Gibran akan Terancam? Alasan Jimly sebut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan
Petrus juga menyebutkan, putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam pemilihan presiden (pilpres), membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Putusan itu juga dapat membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Presiden Jokowi agar dalam waktu tujuh hari terhitung sejak somasi ini diterima segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masyarakat.

Caranya yakni dengan melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum, antara lain :
Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.
Kedua, hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.
Ketiga, hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik presiden Jokowi.
Keempat, benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.
Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga
Kelima, hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.
Keenam, hentikan praktek politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.
Petrus melanjutkan, jika dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara, maka TPDI dan Perekat Nusantara akan menyampaikan gugatan lebih lanjut.
"Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai pihak yang telah melalukan "Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Petrus.
Adapun somasi ditandatangani oleh para advokat TPDI & Perekat Nusantara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.