Berita Nasional Terkini

Jokowi Disomasi Buntut Putusan MK hingga Gibran Jadi Cawapres, Istana sebut Presiden tetap Komitmen

Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat buntut putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres. Istana menyebut Presiden tetap komitmen

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam penyerahan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat buntut putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres. Istana menyebut Presiden tetap komitmen 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, putusan MK yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres masih terus jadi sorotan.

Terbaru, Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat terkait putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Dalam somasi terhadap Jokowi tersebut, sejumlah advokat menyebut putusan MK nomor 90 yang membuka peluang Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024 sebagai malapetaka bagi bangsa Indonesia. 

Bagaimana Presiden Jokowi merespon somasi yang dilayangkan kepadanya terkait dengan putusan MK nomor 90 yang disebut memberi jalan Gibran untuk menjadi cawapres?

Baca juga: Update Sidang MKMK soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya tidak akan memberikan respons khusus terkait somasi yang dilayangkan oleh sejumlah advokat terhadap Presiden Jokowi.

Kamis (7/12/2023), menurut Ari dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

"Tidak ada respons khusus atas somasi tersebut," ujar Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus

"Dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum," tutur dia.

Ari mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik pada penyelenggara negara.

Somasi Sejumlah Advokat 

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/12/2023).

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres, somasi dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu siang.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, somasi disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

"Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik (MK, KPU, Polri, KPK dll) sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK," ujar Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved