Berita Nasional Terkini
Ramai soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Siapa Usulkan? Ini 7 Parpol yang Menolak
Ramai soal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden di RUU DKJ. Siapa yang mengusulkan? Berikut daftar 7 parpol yang menolak.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini ramai dibahas mengenai RUU DKJ (Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta) yang dalam salah satu pasalnya menyebut Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.
Sebenarnya siapa yang mengusulkan pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara yang disebut dalam RUU DKJ hingga ramai dibahas?
Sebanyak 7 parpol sudah menyatakan menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, lalu siapa yang usulkan?
Dalam RUU DKJ di pasal 10 ayat (2) disebutkan "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: Akhirnya Mendagri Ungkap Sikap Pemerintah Soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ
Baca juga: Pasca Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Draf RUU DKJ Disorot
Baca juga: Di Ujung Hilangnya Status Ibu Kota Jakarta dan Pembangunan IKN Nusantara, Gubernur Dipilih Presiden
Namun, tidak diketahui siapa yang mengusulkan pasal dalam RUU DKJ tersebut, padahal RUU DKJ ini sudah disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu.
Pada rapat paripurna tersebut, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut.
Menurut PKS, pembahasan RUU DKJ ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Polemik RUU DKJ ini pun muncul di media sosial.
Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya? menurutnya usulan tersebut juga demokratis.
"Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan.
Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Lantas seperti apa pandangan fraksi:
1. PDIP
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menilai, pemilihan gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
Menurut Junimart, usulan tersebut menandakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
"Frame of reference penunjukan gubernur oleh presiden, menurut saya, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Ini namanya kemunduran demokrasi," ujar Junimart saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
"Apa dasar pengecualiannya pun tidak dijelaskan," katanya lagi.
2. Golkar
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta.
"Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu," ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023) malam.
Golkar ingin ketika RUU DKJ disahkan menjadi UU, Jakarta bisa menjadi lebih modern dan bersih.
Selain itu, berbagai persoalan klasik seperti banjir, macet dan polusi bisa teratasi.
Untuk mewujudkan itu, Doli menilai, diperlukan pembangunan politik yang modern pula.
Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ
3. PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga tak sepakat dengan usulan ini.
Ia menilai, usulan tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.
“Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Muhaimin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
“Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak.
Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya),” kata dia.
“Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.
4. Nasdem
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan menolak usulan ini.
Tak hanya itu, Nasdem juga ingin mendorong agar pilkada di Jakarta tak hanya terjadi di level provinsi, tapi juga di tingkat kotamadya.
"Sikap Fraksi Nasdem adalah menolak penunjukan gubernur oleh presiden.
Bahkan Fraksi Nasdem mendorong agar pilkada tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi untuk gubernur, tapi juga pilwakot untuk tingkat kota madya.
Dan kita juga mendorong DPRD-nya tidak hanya di DPRD provinsi, tapi juga ada DPRD kota," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
"Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.
Baca juga: Target PSI Kejar 2 Juta Suara di Pemilu 2024, Demi Usung Kaesang sebagai Cagub Pilkada DKI Jakarta?
5. Demokrat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.
"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR.
Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.
Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.
"Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah.
RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR," imbuhnya.
6. PKS
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk presiden.
Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN," ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Menurut Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.
Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Iqbal khawatir Jakarta akan dipimpin orang tidak kompeten jika ditunjuk presiden.
“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin.
Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tutur dia.
7. PAN
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Senada dengan Nasdem, PAN juga meminta agar kabupaten/kota di Jakarta turut menyelenggarakan pilkada.
Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.
"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.
Saleh menjelaskan, pada prinsipnya, PAN menerima untuk membahas RUU DKJ yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.
Akan tetapi, PAN memberi catatan kritis soal pelaksanaan otonomi daerah.
Menurut Saleh, sejalan dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, otonomi daerah bisa dikaji untuk dilaksanakan sampai pada tingkat kota administratif.
2 parpol belum menjawab
Diketahui, ada sembilan fraksi di DPR.
Dengan begitu, tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini.
Kedua fraksi yang dimaksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini, mereka tidak kunjung membalas.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Baleg Fraksi Gerindra DPR Supratman Andi Agtas juga tidak menjawab pesan wartawan.
Siapa pengusulnya?
Dari semua narasumber yang Kompas.com wawancarai di atas, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.
Pemerintah buka suara
Usai RUU DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian buka suara.
Tito dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Dia juga blak-blakan menyebut yang mengusulkan usulan tersebut merupakan DPR.
Akan tetapi, hingga saat ini tidak terjawab partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sejauh ini presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini.
Hanya saja, ia mengatakan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR RI yang menyampaikan naskah RUU DKJ.
Baca juga: PKS Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota, Anies Baswedan Soroti Pemerataan Pembangunan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Jubir Anies Kritik IKN Nusantara, Pemerataan Tidak Berkorelasi dengan Lokasi Ibu Kota, Respon Gibran |
![]() |
---|
Dua Opsi Nama Jakarta Usai Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara, Ini Penjelasan Heru Budi Hartono |
![]() |
---|
IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota, Status Jakarta Belum Tentu Jadi DKJ, Heru Budi: Jadi Global City |
![]() |
---|
Terjawab, Jokowi Punya Rencana Khusus Buat Jakarta Setelah IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.