Berita Samarinda Terkini

Polisi Sebut Bukan Korupsi, Honorer Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 M, Berdalih Pengadaan Barang

Polisi menegaskan bukan korupsi. Honorer Samarinda tipu rekan kerja Rp 1,8 miliar dengan berdalih pengadaan barang.

Editor: Amalia Husnul A
HO/Polsek Sungai Pinang
RF (29), honorer di Sekretariat Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. Polisi menegaskan bukan korupsi. Honorer Samarinda tipu rekan kerja Rp 1,8 miliar dengan berdalih pengadaan barang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus honorer Samarinda tipu rekan kerja hingga Rp 1,8 miliar menjadi sorotan. 

Pegawai honorer Samarinda, RF (29) nekat menipu teman kerjanya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Nilai uang yang dipinjam pegawai honorer Samarinda ini cukup fantastis yakni Rp 1,2 miliar dengan iming-iming pembayaran jadi Rp 1,8 miliar. 

RF berdalih untuk pengadaan barang saat meminjam uang dari rekan kerjanya tesebut. 

Baca juga: Honorer di Pemkot Samarinda Diringkus, Diduga Tipu Rekannya Sampai Rp1,8 Miliar

Baca juga: Kronologi Honorer di Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 Miliar, Polisi: Murni Penipuan Bukan Korupsi

Baca juga: Honorer Pemkot Samarinda Diduga Gelapkan Uang Rp1,8 Miliar untuk Bayar Utang

Namun Polres Samarinda menegaskan kasus ini murni penipuan dan bukan korupsi.

Simak update kasus honorer Samarinda ini selengkapnya. 

RF kini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan

Tenaga honorer berinisial RF (29) itu dilaporkan oleh korbannya yakni NA yang merugi Rp 1,8 miliar akibat dugaan tindakan penipuan tersebut.

Diketahui RF merupakan tenaga honor di Sekretariat Pemkot Samarinda yang bertugas di bagian Kerja Sama.

Perkara ini sendiri berawal pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.

Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.

RF (29), seorang honorer di Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
RF (29), seorang honorer di Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (HO/Polsek Sungai Pinang)

Dalam perjanjian itu RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.

Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta dan akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.

Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya.

Baca juga: Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Kembali Dicatut Pelaku Penipuan

Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada Nur.

Akhirnya pada Kamis 2 November 2023 lalu korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI. Panjaitan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Tetapi saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Korban pun merasa ditipu dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.

Bukti-bukti kuat dan keterangan saksi membuat RF tak dapat mengelak.

Ia diamankan pada Senin 4 Desember 2023 dan telah mengakui perbuatannya.

"Jadi murni penipuan, bukan korupsi. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Samarinda," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat 8 Desember 2023.

Baca juga: Kisah Guru SD Honorer di Jakarta Viral, Dapat Gaji Rp 300 Ribu tapi di Kuitansi Tertulis Rp 9 Juta

Terlilit Utang Investasi

RF (29) yang diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan hingga Rp1,8 miliar rupanya sudah 5 tahun menjadi tenaga honorer di Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda.

Ia bertugas di bagian Kerja Sama Sekretariat Pemkot Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan tersangka diamankan pada Senin 4 Desember 2023 lalu.

RF juga telah mengakui perbuatannya.

Kepada polisi ia mengaku menipu korban, yakni NA lantaran terlilit hutang investasi.

"Jadi dia punya usaha investasi namun tidak berjalan.

Makanya dia berdalih pinjam uang untuk membayar utang itu," beber AKP Rachmad Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023).

Saat ini kasus ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

RF sendiri kini telah ditahan dan dititipkan di sel tahanan khusus perempuan di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Sehari Menjabat, Nama Pj Bupati PPU Sudah Dicatut Pelaku Penipuan dan Minta Uang Rp 20 Juta

(Tribunkaltim.co/Rita Lavenia)

Update Berita Samarinda Terkini

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved