Ibu Kota Negara

Otorita IKN Nusantara Jelaskan soal Status Tanah Milik Masyarakat dan HGU 95 Tahun bagi Pelaku Usaha

Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok yang dipasang di sekitar IKN Nusantara. Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha 

Di sisi lain, hak masyarakat juga diperhatikan dalam UU 21/2023.

Misalnya ketika mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) usai membeli rumah dari developer.

Apabila jangka waktu HGB berakhir, masyarakat bisa kehilangan tanah sekaligus bangunan rumahnya.

"Tapi sekarang dengan peraturan ini sudah diatur.

Walaupun di atas HPL Otorita IKN maupun di atas tanah negara, HGB itu sendiri misalnya bangun perumahan itu bisa diberikan hak milik, hak yang tertinggi, kalau diberikan hak milik sudahlah sampai kiamat," pungkas Firyadi.

Penjelasan soal HGU 95 Tahun

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Penjelasan Otorita soal Pelaku Usaha Bisa Dapat HGU 95 Tahun di IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelaskan tentang jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun yang akan diperoleh pelaku usaha di IKN.

Baca juga: Pesan Jokowi agar Pembangunan IKN Nusantara tak Rugikan Masyarakat dan Curhat Warga yang Tersingkir

Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi menyampaikan, jangka waktu hak atas tanah di IKN belum dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Namun kini diklaim sudah lebih jelas seiring dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Pada peraturan perundangan sebelumnya (UU 3/2022) tidak dijelaskan secara eksplisit (jangka waktu hak atas tanah di IKN), pada undang-undang perubahan ini (UU 21/2023) dijelaskan secara eksplisit," ujar Firyadi dalam acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, misalnya pemberian HGU 95 tahun kepada pelaku usaha tidak serta merta diberikan sekaligus secara penuh, melainkan secara bertahap.

"Jadi itu tetap melalui tahapan pemberian hak, tahapan perpanjangan hak, tahapan pembaruan hak, sehingga cukup 95 tahun (HGU)," terangnya.

Akan tetapi, pelaku usaha di IKN mendapat perlakuan khusus dibandingkan di daerah-daerah lainnya.

Maksudnya, bisa memperoleh komitmen HGU 95 tahun dari Kepala Otorita IKN.

"(dalam UU ini) Kepala Otorita bisa dari awal berkomitmen itu jaminan bisa diperpanjang dan diperbarui (jangka waktu HGU nya)," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved