Ibu Kota Negara

Otorita IKN Nusantara Jelaskan soal Status Tanah Milik Masyarakat dan HGU 95 Tahun bagi Pelaku Usaha

Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok yang dipasang di sekitar IKN Nusantara. Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha 

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN Nusantara memberi penjelasan tentang status tanah di IKN Nusantara yang hingga saat ini banyak disorot.

Mulai dari status tanah milik masyarakat hingga HGU bagi pelaku usaha hingga 95 tahun yang banyak disorot, simak penjelasan lengkap dari Otorita IKN Nusantara.

Direktur Pertanahan Otorita IKN Nusantara, Firyadi menjelaskan klasifikasi tanah di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur ini.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Firyadi menyebut ada dua klasifikasi tanah di IKN Nusantara. 

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

Baca juga: Cerita Warga di IKN Nusantara, Khawatir Tersingkir setelah Tetangga Terpaksa Tinggalkan Kampung

Baca juga: Warga Tersingkir dari IKN Nusantara, Uang Ganti Rugi Rumah dan Kebun tak Cukup untuk Beli Lahan

Awalnya hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN Nusantara adalah Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP ialah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Tanah Milik Masyarakat di IKN Tetap Diakui, Otorita: Tidak Diusir, namun kemudian setelah ada revisi maka ada empat klasifikasi tanah di IKN Nusantara. 

"Di mana tanah masyarakat?

Kan hanya dua, untung segera direvisi (UU 3/2022).

Jadi di dalam revisi ini yang baru adalah tanah milik masyarakat dan tanah negara," ujar Firyadi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

 Dengan adanya revisi regulasi menjadi UU 21/2023, klasifikasi tanah di IKN terdiri dari empat, yakni BMN, ADP atau Barang Milik Otorita (BMO), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

"Masyarakat yang pernah bertanya kepada saya, 'kami diusir gak Pak?'

Sekarang saya bisa jawab 'tidak', tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat," tandasnya.

Kemudian untuk tanah negara, bukan berarti tanahnya milik negara.

Melainkan tanah yang belum dilengkapi hak atas tanah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved