Ibu Kota Negara
Otorita IKN Nusantara Jelaskan soal Status Tanah Milik Masyarakat dan HGU 95 Tahun bagi Pelaku Usaha
Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha
Selain itu, apabila jangka waktu HGU 95 tahun sudah habis masa berlakunya, pelaku usaha bisa memperoleh pemberian HGU siklus kedua.
"Jadi ada dua siklus, siklus pertama 95 tahun misalnya, siklus kedua 95 tahun.
Setiap siklus itu tentu ada evaluasi ada penilaian dan sebagainya," tandasnya.
Pada intinya, tahap awal HGU akan diberikan 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui sehingga bisa mencapai 95 tahun.
"Demikian juga dengan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dan Hak Pakai 80 tahun," pungkas Firyadi.
Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bank Tanah akan Bagi 1.883 Ha Lahan ke Warga PPU, Siapkan Lahan Pengganti Bandara VVIP IKN Nusantara |
![]() |
---|
Usai Sindir Capres Kritik IKN Nusantara, Bahlil sebut Investor Asing Bakal Masuk Setelah HUT RI 2024 |
![]() |
---|
Respon Anies Soal IKN Nusantara, Usai Disindir Bahlil, Ada Capres Suka Kritik Buat Investor Ragu |
![]() |
---|
Daftar 9 Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara, Pengamat: Hasil Imbal Investasi Lebih Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.