Ibu Kota Negara

Otorita IKN Nusantara Jelaskan soal Status Tanah Milik Masyarakat dan HGU 95 Tahun bagi Pelaku Usaha

Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok yang dipasang di sekitar IKN Nusantara. Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha 

Selain itu, apabila jangka waktu HGU 95 tahun sudah habis masa berlakunya, pelaku usaha bisa memperoleh pemberian HGU siklus kedua.

"Jadi ada dua siklus, siklus pertama 95 tahun misalnya, siklus kedua 95 tahun.

Setiap siklus itu tentu ada evaluasi ada penilaian dan sebagainya," tandasnya.

Pada intinya, tahap awal HGU akan diberikan 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui sehingga bisa mencapai 95 tahun.

"Demikian juga dengan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dan Hak Pakai 80 tahun," pungkas Firyadi.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved