Ibu Kota Negara

Otorita IKN Nusantara Jelaskan soal Status Tanah Milik Masyarakat dan HGU 95 Tahun bagi Pelaku Usaha

Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok yang dipasang di sekitar IKN Nusantara. Berikut penjelasan Otorita IKN Nusantara soal status tanah milik masyarakat dan HGU hingga 95 tahun bagi pelaku usaha 

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN Nusantara memberi penjelasan tentang status tanah di IKN Nusantara yang hingga saat ini banyak disorot.

Mulai dari status tanah milik masyarakat hingga HGU bagi pelaku usaha hingga 95 tahun yang banyak disorot, simak penjelasan lengkap dari Otorita IKN Nusantara.

Direktur Pertanahan Otorita IKN Nusantara, Firyadi menjelaskan klasifikasi tanah di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur ini.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Firyadi menyebut ada dua klasifikasi tanah di IKN Nusantara. 

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

Baca juga: Cerita Warga di IKN Nusantara, Khawatir Tersingkir setelah Tetangga Terpaksa Tinggalkan Kampung

Baca juga: Warga Tersingkir dari IKN Nusantara, Uang Ganti Rugi Rumah dan Kebun tak Cukup untuk Beli Lahan

Awalnya hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN Nusantara adalah Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP ialah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Tanah Milik Masyarakat di IKN Tetap Diakui, Otorita: Tidak Diusir, namun kemudian setelah ada revisi maka ada empat klasifikasi tanah di IKN Nusantara. 

"Di mana tanah masyarakat?

Kan hanya dua, untung segera direvisi (UU 3/2022).

Jadi di dalam revisi ini yang baru adalah tanah milik masyarakat dan tanah negara," ujar Firyadi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

 Dengan adanya revisi regulasi menjadi UU 21/2023, klasifikasi tanah di IKN terdiri dari empat, yakni BMN, ADP atau Barang Milik Otorita (BMO), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

"Masyarakat yang pernah bertanya kepada saya, 'kami diusir gak Pak?'

Sekarang saya bisa jawab 'tidak', tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat," tandasnya.

Kemudian untuk tanah negara, bukan berarti tanahnya milik negara.

Melainkan tanah yang belum dilengkapi hak atas tanah.

Di sisi lain, hak masyarakat juga diperhatikan dalam UU 21/2023.

Misalnya ketika mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) usai membeli rumah dari developer.

Apabila jangka waktu HGB berakhir, masyarakat bisa kehilangan tanah sekaligus bangunan rumahnya.

"Tapi sekarang dengan peraturan ini sudah diatur.

Walaupun di atas HPL Otorita IKN maupun di atas tanah negara, HGB itu sendiri misalnya bangun perumahan itu bisa diberikan hak milik, hak yang tertinggi, kalau diberikan hak milik sudahlah sampai kiamat," pungkas Firyadi.

Penjelasan soal HGU 95 Tahun

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Penjelasan Otorita soal Pelaku Usaha Bisa Dapat HGU 95 Tahun di IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelaskan tentang jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun yang akan diperoleh pelaku usaha di IKN.

Baca juga: Pesan Jokowi agar Pembangunan IKN Nusantara tak Rugikan Masyarakat dan Curhat Warga yang Tersingkir

Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi menyampaikan, jangka waktu hak atas tanah di IKN belum dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Namun kini diklaim sudah lebih jelas seiring dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Pada peraturan perundangan sebelumnya (UU 3/2022) tidak dijelaskan secara eksplisit (jangka waktu hak atas tanah di IKN), pada undang-undang perubahan ini (UU 21/2023) dijelaskan secara eksplisit," ujar Firyadi dalam acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, misalnya pemberian HGU 95 tahun kepada pelaku usaha tidak serta merta diberikan sekaligus secara penuh, melainkan secara bertahap.

"Jadi itu tetap melalui tahapan pemberian hak, tahapan perpanjangan hak, tahapan pembaruan hak, sehingga cukup 95 tahun (HGU)," terangnya.

Akan tetapi, pelaku usaha di IKN mendapat perlakuan khusus dibandingkan di daerah-daerah lainnya.

Maksudnya, bisa memperoleh komitmen HGU 95 tahun dari Kepala Otorita IKN.

"(dalam UU ini) Kepala Otorita bisa dari awal berkomitmen itu jaminan bisa diperpanjang dan diperbarui (jangka waktu HGU nya)," imbuhnya.

Selain itu, apabila jangka waktu HGU 95 tahun sudah habis masa berlakunya, pelaku usaha bisa memperoleh pemberian HGU siklus kedua.

"Jadi ada dua siklus, siklus pertama 95 tahun misalnya, siklus kedua 95 tahun.

Setiap siklus itu tentu ada evaluasi ada penilaian dan sebagainya," tandasnya.

Pada intinya, tahap awal HGU akan diberikan 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui sehingga bisa mencapai 95 tahun.

"Demikian juga dengan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dan Hak Pakai 80 tahun," pungkas Firyadi.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved