Berita Samarinda Terkini

Oknum Honorer Pemkot Samarinda Tipu Teman hingga Rp 1,8 M, Polisi Dalami Keterlibatan sang Suami 

Oknum honorer Pemkot Samarinda tipu teman hingga Rp 1,8 miliar, polisi dalami keterlibatan sang suami. 

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Sungai Pinang.
RF, honorer di Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya, saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berkas perkara RF (29), pegawai honorer Pemkot Samarinda yang menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan, memasuki tahap satu.

Kasus yang berkasnya akan segera dikirim ke kejaksaan itu masih ditangani Polsek Sungai Pinang.

Sementara RF kini ditahan di ruang tahanan Polresta Samarinda

"Kami titipkan di Polresta. Yang jelas, kami hanya menangani satu laporan (kasus penipuan) saja. Sedangkan perkara lain (dugaan investasi bodong) dilaporkan di polres," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Cerita Gaya Sosialita Honorer Pemkot Samarinda yang Diduga Tipu Rekannya hingga Miliaran Rupiah

Disinggung soal dugaan adanya keterlibatan dari suami RF, AKP Rachmad Aribowo mengatakan, kini masih dalam pendalaman.

"Itu (dugaan keterlibatan suami RF) masih dalam penyelidikan. Hanya sejauh ini masih dia (RF) saja yang melakukan tindakan penipuan itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, RF (29), tenaga honorer di Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, yakni NA yang merugi Rp 1,8 miliar akibat dugaan tindakan penipuan.

Perkara ini sendiri berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.

Uang itu dipinjam dengan dalih pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.

Baca juga: Pemkot Samarinda Gelar Sosialisasi, Pedagang Pasar Pagi Samarinda Setuju Direlokasi ke Mal SGS

Dalam perjanjian itu, RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.

Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta, yang akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.

Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya. 

Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada NA.

Akhirnya pada Kamis (2/11/2023) lalu, korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan, Kota Samarinda.

Namun, saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Baca juga: 4 Fakta Honorer Pemkot Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp1,8 M, Pelaku Janjikan Keuntungan Rp 572 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved