Berita Samarinda Terkini

Respons Keluhan Warga Simpang Pasir, Komisi III DPRD Samarinda Bakal Tinjau Pabrik Pencacah Plastik

Respons keluhan warga Simpang Pasir, Komisi III DPRD Samarinda bakal tinjau pabrik pencacah plastik.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari
Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat memimpin rapat dengar pendapat terkait keluhan warga RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, terhadap aktivitas perusahaan pencacah plastik yang terletak di kawasan permukiman tersebut, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan warga RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Rabu (13/12/2023) hari ini.

Keluhan warga itu terkait keberadaan salah satu perusahaan pencacah plastik di kawasan tersebut.

Warga melayangkan surat kepada DPRD Samarinda karena merasa terganggu dengan suara bising yang timbul akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, warga juga menilai keberadaan perusahaan ini tak sesuai dengan peruntukkannya, mengingat daerah tersebut bukanlah kawasan industri.

Baca juga: Warga Simpang Pasir Keluhkan Suara Bising Perusahaan Plastik, DPRD Samarinda Gelar RDP

Sementara sang pemilik perusahaan, James mengaku, perusahaan yang dijalankan selama dua tahun ini telah mengantongi izin dari pemerintah.

Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

"Semua sudah kami lakukan sesuai SOP," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengaku, pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi.

"Besok ini ada waktunya kita akan tinjau ke lapangan," ungkapnya pada TribunKaltim.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu juga akan didampingi DLH Samarinda.

Baca juga: Pedagang Datangi DPRD Samarinda, Mempertanyakan soal Revitalisasi Pasar Pagi 

Angkasa mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendesak pihak terkait untuk melakukan kajian ulang, baik untuk mengecek potensi kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan maupun kelengkapan administrasi dari perusahaan tersebut.

"Perusahaan yang ada di tengah-tengah pemukiman sebenarnya tidak boleh. Walaupun dilengkapi semua itu yang kita telusuri, berarti ada sesuatu di sini," tutur Angkasa.

Sebelumnya, warga setempat telah melakukan mediasi melalui rukun tetangga (RT) bersama dengan pemilik perusahaan. Namun upaya ini tak juga berhasil.

"Ternyata sudah semua diambil solusi itu teman-teman masyarakat juga masih merasa dirugikan," bebernya.

Kendati demikian, Angkasa berharap tinjauan yang akan digencarkan pada esok hari, Kamis (14/12/2023) dapat menemukan titik terang dan solusi dari persoalan ini.

"Kalau memang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan berarti kan harus ditindaklanjuti," tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved