Berita Penajam Terkini

Calon Petugas KPPS di PPU Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU Misran.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

Dari total kebutuhan yang mencapai 3.794 orang, baru terpenuhi sekitar 17 persen.

Misran berkilah, penyebabnya karena KPU harus bersaing dengan partai politik yang juga memerlukan saksi, baik saksi parpol, caleg dan sanksi paslon, pada pemilu 2024 mendatang.

KPU juga harus bersaing dengan Bawaslu, yang juga mencari pengawas TPS pada hari pencoblosan.

"Masih berkisar 15 sampai 17 persen yang terpenuhi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved