Berita Penajam Terkini
Calon Petugas KPPS di PPU Wajib Lampirkan Surat Kesehatan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
Dari total kebutuhan yang mencapai 3.794 orang, baru terpenuhi sekitar 17 persen.
Misran berkilah, penyebabnya karena KPU harus bersaing dengan partai politik yang juga memerlukan saksi, baik saksi parpol, caleg dan sanksi paslon, pada pemilu 2024 mendatang.
KPU juga harus bersaing dengan Bawaslu, yang juga mencari pengawas TPS pada hari pencoblosan.
"Masih berkisar 15 sampai 17 persen yang terpenuhi," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Dapat Dukungan Anggaran Rp 46 Miliar dari Kemenkes untuk Pengadaan Alat Kesehatan |
![]() |
---|
Bupati PPU Mudyat Noor dan AKPSI Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Masalah DBH Sawit |
![]() |
---|
69 PPPK Baru di Pemkab Penajam Paser Utara, Mayoritas Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Hari Kesaktian Pancasila di Penajam Paser Utara, Menguji Komitmen Bukan Sekadar Upacara |
![]() |
---|
Bupati PPU Sebut Sektor Pariwisata tak Hanya Andalkan APBD Perlu Kolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.