Berita Kaltim Terkini
Membayar 61 Hari Sebelum Jatuh Tempo Diskon 10 Persen, Kendaraan Pelat Bukan KT Segera Balik Nama
Membayar 61 Hari Sebelum Jatuh Tempo Diskon 10 Persen, Kendaraan Pelat Bukan KT Segera Balik Nama
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Membayar 61 Hari Sebelum Jatuh Tempo Diskon 10 Persen, Kendaraan Pelat Bukan KT Segera Balik Nama.
Kehadiran kendaraan luar daerah Kalimantan Timur memiliki beberapa dampak.
Di antaranya jumlah kendaraan di Kalimantan Timur bertambah banyak, kemacetan mulai menjadi pemandangan sehari-hari terutama di Balikpapan dan Samarinda.
Baca juga: Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan
Pendapatan daerah meningkat dengan catatan kendaraan berpelat bukan KT sudah balik nama dan membayar pajak di Kaltim.
Dengan demikian mereka ikut membantu pembangunan di Kalimantan Timur.
Dampak lain adalah kuota BBM. Selama ini kuota BBM dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar.
Jika pemilik kendaraan berpelat bukan KT tidak mendaftar maka penggunaan BBM semakin meningkat sedangkan kuota tidak bertambah.
Sehingga menimbulkan antrean panjang dan bahkan bisa terjadi kekosongan BBM di SPBU.
Baca juga: Bapenda Kaltim Akui Periksa Kepatuhan Masyarakat saat Gelar Razia Kendaraan
Oleh karena itu Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur meminta masyarakat pemilik kendaraan nomor pelat luar daerah agar segera melakukan balik nama.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengimbau para pemilik kendaraan dengan nomor polisi selain pelat KT segera balik nama.
Alasannya, melaporkan dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan di lokasi operasional kendaraan tersebut.
"Pemerintah telah menggelar beragam program seperti diskon untuk relaksasi pajak kendaraan. Jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen," ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Namun jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon lima persen. "Bayar pada Hari 'H', diskon dua persen," sambungnya.
Baca juga: Bapenda Kaltim Targetkan Realisasi Pendapatan Pajak Rp7 Triliun di Tahun 2023
Program relaksasi itu berlaku hingga akhir 2023, sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dengan denda.
"Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya," ajak Ismiati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.