Ibu Kota Negara

Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Juli-November 2024, Ada 3.246 ASN dari 37 Kementerian

Pemerintah terus menggodok rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN Nusantara. Tahap pertama akan dimulai Juli-November 2024.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Baihaki
Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara. Pemerintah terus menggodok rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN Nusantara. Tahap pertama akan dimulai Juli-November 2024. 

2. Tahun 2025-2029, pengembangan shared office di IKN.

3. Tahun 2030-2039, pengembangan agile government.

4. Tahun 2035-2039, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0.

5. Tahun 2040-2045, pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” tutur Anas.

Saat ini, pemerintah tengah membahas terkait pemberian tunjangan khusus kepada para ASN yang dipindahkan ke IKN.

Baca juga: Anies Sebut Anggaran IKN Nusantara bisa Untuk Perbaikan Jalan di Indonesia, Efek Ekonomi Merata

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, apabila ada alasan-alasan kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik,” pungkas Anas.

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan dan Biaya Pindah

Para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.

Salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) bebas PPh tersebut merupakan insentif.

"Beberapa insentif akan diberikan kepada ASN yang akan pindah di tahap awal, termasuk biaya pindah dan lain-lain," kata dia usai acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia, Jumat (15/12/2020).

Baca juga: Alasan PKS Tetap Menolak IKN Nusantara, Mardani Ali Sera Akui Fraksinya Sendirian di DPR

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul ASN di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Menpan RB Sebut Tak Menimbulkan Kecemburuan, ia menambahkan, insentif ini untuk mendorong di awal agar ASN dapat segera punya semangat baru di IKN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved