Berita Samarinda Terkini
6 Korban Investasi Bodong Oknum Honorer Pemkot Samarinda Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
6 korban investasi bodong oknum honorer Pemkot Samarinda lapor polisi, kerugian capai Rp 6 miliar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
Diberitakan sebelumnya, RF (29) yang merupakan tenaga honorer di Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda diamankan polisi.
Dirinya diamankan setelah dilaporkan NA, rekannya yang merugi Rp 1,8 miliar akibat tindakan penipuannya.
Perkara ini sendiri berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.
Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.
Dalam perjanjian itu, RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.
Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta yang akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.
Baca juga: Tiga Pelajar SMK di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Honorer Kelurahan Saat PKL
Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya.
Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada NA.
Akhirnya pada Kamis (2/11/2023) lalu, korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI. Panjaitan, Kota Samarinda.
Tetapi saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.
Korban pun merasa ditipu dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Bukti-bukti kuat dan keterangan saksi membuat RF tak dapat mengelak.
Ia diamankan pada Senin (4/12/2023) lalu dan telah mengakui perbuatannya.
Kepada kepolisian, RF mengaku terpaksa melakukan penipuan sebab terlilit utang usaha investasinya yang tidak berjalan.
"Jadi murni penipuan, bukan korupsi. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Samarinda," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023) lalu. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.