Berita Viral
Dugaan Malpraktik, Ibu dan Bayi Meninggal saat Persalinan, Suami Lapor ke Polisi
Dugaan malpraktik di RSUD MA Sentot Indramayu, ibu dan bayi meninggal saat persalinan, suami lapor ke polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan malpraktik di RSUD MA Sentot Indramayu, ibu dan bayi meninggal saat persalinan, suami lapor ke polisi.
Kasus ibu dan bayi meninggal dunia saat persalinan kembali terjadi.
Kali ini persalinan dilakukan oleh bidan di RSUD MA Sentot Indramayu, Jawa Barat.
Suami korban pun melaporkan pPihak RSUD MA Sentot Indramayu, Jawa Barat karena diduga melakukan malapraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi tewas saat persalinan.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Artis Nanie Darham via Autopsi, Usut Dugaan Malpraktik Sedot Lemak
Baca juga: 4 Fakta Nanie Darham Diduga Meninggal Karena Malpraktik Operasi Sedot Lemak, Biaya hingga Efek
Baca juga: Apa Itu Suntik Silikon? Waria di Balikpapan Tewas Jadi Korban Malpraktik Suntik Silikon
Kasus ini telah dilaporkan suami korban, Tasrun (30) ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Istri Tasrun yang bernama Kartini (23) meninggal usai melahirkan bayi secara normal di RSUD MA Sentot Indramayu, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tasrun mengatakan pihak RSUD MA Sentot Patrol Indramayu harus bertanggung jawab atas kematian istri dan anak pertamanya.
Menurut Tasrun, sejak datang ke RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pelayanan yang diberikan sangat mengecewakan.
"Pas sampai RS MA Sentot Patrol itu bahkan sama sekali enggak dilayani. Sampai 2-3 jam baru ditangani, itu juga sebentar," paparnya, Rabu (20/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak keluarga sejak awal meminta pihak rumah sakit melakukan persalinan secara sesar karena kondisi Kartini sudah lemas.
Namun, bidan rumah sakit memaksa Kartini melahirkan secara normal.
Saat proses persalinan, Tasrun melihat bidan tidak menangani istrinya dengan hati-hati bahkan bayi ditarik secara paksa.
"Jadi nariknya itu enggak pelan-pelan. Perut istri saya ditekan, bayinya kemudian langsung ditarik," jelasnya.
Setelah bayi keluar, bidan langsung memotong tali pusar bayi.
"Bayinya meninggal lebih dulu. Selang 15 menit istri saya juga meninggal," ucapnya.

Bidan akan Diperiksa
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan laporan tersebut telah masuk ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Sejumlah saksi akan diperiksa dan petugas kepolisian masih mengunpulkan bukti-bukti dugaan malapraktik.
"Sekitar minggu depan, kita akan memanggil para saksi terutama dari pihak UPTD termasuk bidan yang menangani persalinan," ungkapnya, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Para saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur persalinan yang dilakukan di RSUD MA Sentot Indramayu.
Fahri menambahkan keluarga korban melaporkan pihak rumah sakit atas kelalaian proses persalinan yang terdapat pada Pasal 359 KUHP.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, selanjutnya kami sampai saat ini masih proses pengumpulan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: Dilaporkan Ada Dugaan Malpraktik, Direktur RSUD Kudungga Kutim Angkat Bicara
Kata Pihak Rumah Sakit
Sementara itu, Dirut RSUD MA Sentot Patrol, dr Ndaru menyatakan proses persalinan terhadap Kartini sudah sesuai prosedur.
Menurutnya bidan yang bertugas sudah berupaya maksimal dalam menyelamatkan nyawa pasien.
Ia mengatakan bidan dan tenaga medis yang bekerja di RSUD MA Sentot Patrol dapat dipertanggung jawabkan kompetensinya.
Pihak rumah sakit tidak akan melaporkan balik keluarga korban dan menganggap kasus ini sebagai pelajaran.
"Intinya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga agar kemudian kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," bebernya.
Kini, pihak rumah sakit akan kooperatif membantu kepolisian dalam proses penyelidikan.
"Kami akan kooperatif, kami juga tidak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, Pengacara korban, Toni RM mengaku telah membuat laporan dugaan malapraktik yang mengakibatkan Kartini dan bayinya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," tuturnya.
Menurut Toni, bidan yang bertugas harus dapat menunjukkan surat izin praktik saat diperiksa kepolisian.
Selain itu, kompetensi bidan juga harus sesuai standard operasional prosedur.
Baca juga: Soal Dugaan Malpraktik oleh Dokter di Kutai Timur, Polda Kaltim Masih Pelajari Dulu
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik."
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tandasnya.
Toni menyatakan pihak kepolisian akan menyelidiki tewasnya korban karena malapraktik atau bukan.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," pungkasnya.
Jika ditemukan bukti malapraktik, pihak rumah sakit dan bidan harus dijerat hukum. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Suami di Indramayu, Istri dan Bayi Meninggal saat Persalinan, Diduga ada Malapraktik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.