Berita Nasional Terkini
Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat
Mantan Penyidik KPK,Novel Baswedan merespon pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK, ia menyebut modus lama yang bisa jadi pola jahat.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespon pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK, ia menyebut modus lama yang bisa jadi pola jahat.
Pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK mendulang kritik.
Bahkan Firli disebut pengecut karena mengundurkan diri di saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun menilai bahwa pengunduran diri Firli Bahuri merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle
Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas
Novel menduga bahwa Firli Bahuri sengaja mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK untuk menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel pada Kamis (21/12/2023) malam.
Novel berpandangan, modus pengunduran diri seperti yang dilakukan Firli Bahuri semestinya tidak boleh terulang.
Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini mengatakan, modus ini dilakukan agar persoalan etik yang berjalan dapat berhenti.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.

Eks penyidik KPK ini pun meminta Dewas KPK terus melanjutkan sidang pelanggaran etik yang telah bergulir.
Hal ini diperlukan agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dapat terang benderang.
"Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," ujar Novel Baswedan.
Baca juga: Tebalnya Berkas Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Nyaris Setinggi 1 Meter
Diketahui, Firli Bahuri mundur dari jabatannya di tengah proses sidang etik bergulir di Dewas KPK dan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK pada Kamis malam.

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023.
"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli Bahuri.
Baca juga: Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli Bahuri kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli bahuri. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/08564011/firli-bahuri-mengundurkan-diri-dari-kpk-novel-baswedan-modus-lama?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.