Berita Berau Terkini
Kejari Dampingi Pemkab Selesaikan Piutang Retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau
Kejari Berau melakukan pemberian bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Sehingga, pengelolaan pasar bisa dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca juga: Kejari Berau Telah Rampas 148 Barang Dalam Kasus Korupsi dan Telah Dilelang
Dengan demikian, maka kemanuan ekonomi daerah, khususnya pedagang pasar bisa dicapai.
“Kita berharap permasalahan piutang ini segera clear,” tegas Hari Wibowo.
Hal ini merupakan bukti dan komitmen Kejari Berau dalam mengambil peran membangun perekonomian daerah serta mengendalikan inflasi dengan berbagai upaya yang dilakukan.
“Yang jelas pengelolaannya kita benahi, sehingga biaa menjadi percontohan pasar yang modern,” pungkas Hari Wibowo.
Cari Referensi Pengelolaan
Terpisah, Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang Sarana dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Rachim mengatakan pendampingan yang juga dilakukan bersamaan ke Denpasar Bali sebagai bentuk mencari referensi pengelolaan retribusi di pasar.
“Kita harap kesadaran para wajib retribusi dalam membayar retribusi yang selama ini masih ada tunggakan retribusi harus diselesaikan oleh para pedagang,” terangnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.