Berita Berau Terkini

Kejari Dampingi Pemkab Selesaikan Piutang Retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau

Kejari Berau melakukan pemberian bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Kejari Berau
Kejaksaan Negeri Berau mendampingi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Berau masalah piutang, Minggu (24/12/2023). Hal ini merupakan bukti dan komitmen Kejari Berau dalam mengambil peran membangun perekonomian daerah serta mengendalikan inflasi dengan berbagai upaya yang dilakukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri atau Kejari Berau melakukan pemberian bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

Hal itu dalam rangka penyelesaian tagihan piutang dalam pengelolaan Pasar Sanggam Adji Dilayas di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan sebelumnya pernah dilakukan pendampingan terhadap penyelesaian piutang tersebut.

Namun, Kajari Berau, Hari Wibowo menilai hal itu kurang maksimal.

Sehingga pihaknya menawarkan bantuan hukum non litigasi untuk penagihan piutang tersebut.

Baca juga: Ada Double L dan Sabu-sabu, Kejari Berau Berhasil Ungkap 124 Perkara Sampai Desember 2023

“Yang saat ini kita lakukan bukan pendampingan hukum, melainkan pemberian bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (24/12/2023).

Sehingga, hal ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan piutang retribusi yang tertunggak selama ini.

Tentu hal ini bisa mengembalikan citra Pasar Sanggam Adji Dilayas sebagai pasar percontohan seperti sebelumnya.

Sejauh ini, bantuan ini akan terus diberikan tergantung dari pemberi kuasa, yaitu Diskoperindag Kabupaten Paser.

Baca juga: Kejari Berau Terima Tersangka Kasus Korupsi Hiperbarik, Barang Bukti Masih Berfungsi di Puskesmas

Namun, Hari sendiri menginginkan bantuan ini akan dilakukan hingga permasalah piutang retribusi ini selesai.

“Sampai kapan keberlangsungannya pemberian bantuan hukum ini tentunya bergantung pada si pemberi kuasa,” ungkap Hari Wibowo

Selain melakukan bantuan ini, Kejari Berau juga melakukan mitigasi atau pencegahan risiko terkait pengelolaan pasar.

Terutama dalam pengelolaan retribhsi sehingga bisa menghindarkan pengelolaan pasar daru masalah-masalah yang ada.

“Kita juga melakukan mitigasi risiko, agar terhindar dari permasalahan hukum baik pidana maupun perdatanya,” kata Hari Wibowo

Dengan penanganan masalah tersebut, Hari Wibowo berharap segera selesai.

Sehingga, pengelolaan pasar bisa dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca juga: Kejari Berau Telah Rampas 148 Barang Dalam Kasus Korupsi dan Telah Dilelang

Dengan demikian, maka kemanuan ekonomi daerah, khususnya pedagang pasar bisa dicapai.

“Kita berharap permasalahan piutang ini segera clear,” tegas Hari Wibowo

Hal ini merupakan bukti dan komitmen Kejari Berau dalam mengambil peran membangun perekonomian daerah serta mengendalikan inflasi dengan berbagai upaya yang dilakukan.

“Yang jelas pengelolaannya kita benahi, sehingga biaa menjadi percontohan pasar yang modern,” pungkas Hari Wibowo

Cari Referensi Pengelolaan

Terpisah, Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang Sarana dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Rachim mengatakan pendampingan yang juga dilakukan bersamaan ke Denpasar Bali sebagai bentuk mencari referensi pengelolaan retribusi di pasar.

“Kita harap kesadaran para wajib retribusi dalam membayar retribusi yang selama ini masih ada tunggakan retribusi harus diselesaikan oleh para pedagang,” terangnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved