Berita Kukar Terkini
Modus Curanmor di Kukar, Target Sasaran pada Malam dan Incar Teras Rumah
Polisi kini telah sukses meringkusnya, pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Terutama kendaraan roda dua yang terparkir di teras rumah.
Waktu dini hari, ketika korban tenggelam dalam tidurnya, saat itu pula pelaku beraksi dengan bermodalkan kunci T.
Baca juga: Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Remaja yang Terlibat Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum
Hasil pencurian ini tidak dijual kepada penadah barang curian.
Tetapi kepada masyarakat langsung, terutama warga yang tinggal tak jauh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Mereka menjual motor curian kepada masyarakat yang ada di kebun, jadi kita kumpulkan (motor) ini susah, dan perlu memberikan pengertian masyarakat bahwa ini hasil pencurian,” sebutnya.
Ketiga pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ajak Warga Jaga Ketertiban di Festival Erau 2025 |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tabang, Kukar, Nasib Koordinator Lapangan dan Pekerja |
![]() |
---|
5 Pasar Tradisional di Kukar Dapat Penundaan Pembayaran Retribusi 1 hingga 2 Tahun |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Tangga Arung Resmi Terdata, Disperindag Kukar Pastikan Tak Ada Jual-Beli Lapak |
![]() |
---|
Manisnya Hari Pelanggan Nasional di BRI Tenggarong, Hadiah Cokelat hingga Layanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.