Berita Kukar Terkini
Modus Curanmor di Kukar, Target Sasaran pada Malam dan Incar Teras Rumah
Polisi kini telah sukses meringkusnya, pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Terutama kendaraan roda dua yang terparkir di teras rumah.
Waktu dini hari, ketika korban tenggelam dalam tidurnya, saat itu pula pelaku beraksi dengan bermodalkan kunci T.
Baca juga: Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Remaja yang Terlibat Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum
Hasil pencurian ini tidak dijual kepada penadah barang curian.
Tetapi kepada masyarakat langsung, terutama warga yang tinggal tak jauh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Mereka menjual motor curian kepada masyarakat yang ada di kebun, jadi kita kumpulkan (motor) ini susah, dan perlu memberikan pengertian masyarakat bahwa ini hasil pencurian,” sebutnya.
Ketiga pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Anggota DPRD Kukar Hendra Rela Tempuh 4 Jam untuk Pastikan Beasiswa PIP Aspirasi Tepat Sasaran |
|
|---|
| DPRD Kukar Sahkan 8 Desa Baru, Pemkab Diminta Siapkan Anggaran |
|
|---|
| Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025 |
|
|---|
| RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan |
|
|---|
| Dispora Kukar Fasilitasi Remaja Masjid Kembangkan Usaha Digital Printing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.