Berita Kukar Terkini

Modus Curanmor di Kukar, Target Sasaran pada Malam dan Incar Teras Rumah

Polisi kini telah sukses meringkusnya, pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Pelaku curanmor diringkus polisi. Polisi kini telah sukses meringkusnya, pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Simak penjelasan modus curanmor atau pencurian sepeda motor di Kukar, Kalimantan Timur.

Target pelaku ke sasaran ke rumah-rumah, incar teras rumah dan beroperasi pada malam.

Polisi kini telah sukses meringkusnya, pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Tercatat selama November hingga Desember 2023, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Baca juga: Curanmor Makin Marak, Polresta Balikpapan Terima 10 Laporan Sepanjang November 2023

Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku berinisial FI, AH, dan AM telah menggasak tujuh motor warga di sejumlah lokasi berbeda. 

Di antaranya tiga kali di Kecamatan Tenggarong, 1 kali di Muara Muntai, dan 3 kali di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Kasat Reskrim Polres Kukar, Iptu Jodi Rahman mengatakan dari ketiga pelaku, FI dan AH selalu bersama-sama dalam menjalankan aksinya di tiga wilayah yakni:

- Kelurahan Jahab Tenggarong;

- Desa Perian Muara Muntai;

- dan Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

Sedangkan AM menjalankan aksinya sendirian.

Niat mencuri AM ini karena melihat motor merk Supra X yang terparkir di Pasar Seni Tenggarong dalam keadaan kunci masih menempel di motor.

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Curanmor di Bontang Lestari Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Luar Daerah

Jadi ada dua Laporan Polisi (LP), yang pertama dua tersangka (FI dan AH) dengan barang bukti 6 motor.

"Satunya (AM) dengan satu motor,” kata IPTU Jodi Rahman kepada TribunKaltim.co pada Senin (25/12/2023).

Dalam melakukan aksinya, FI dan AH memantau target sasaran pencurian di waktu malam hari.

Terutama kendaraan roda dua yang terparkir di teras rumah.

Waktu dini hari, ketika korban tenggelam dalam tidurnya, saat itu pula pelaku beraksi dengan bermodalkan kunci T.

Baca juga: Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Remaja yang Terlibat Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum

Hasil pencurian ini tidak dijual kepada penadah barang curian.

Tetapi kepada masyarakat langsung, terutama warga yang tinggal tak jauh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Selama November hingga Desember 2023, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Selama November hingga Desember 2023, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

“Mereka menjual motor curian kepada masyarakat yang ada di kebun, jadi kita kumpulkan (motor) ini susah, dan perlu memberikan pengertian masyarakat bahwa ini hasil pencurian,” sebutnya.

Ketiga pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved