Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
OPERASI JARAN MAHAKAM - Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar saat jumpa pers, Jumat (7/11/2025). Polres Kukar berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.

Dari hasil operasi tersebut, sejumlah kasus terungkap di berbagai kecamatan di Kukar, antara lain di Loa Janan, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, dan Samboja.

Sebagian pelaku diketahui merupakan residivis yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan, selama operasi yang berlangsung selama 20 hari sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, jajarannya berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Dari pengungkapan itu, delapan orang tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki dewasa.

Baca juga: Operasi Jaran Mahakam 2025, Polres Paser Ungkap 3 Kasus Curanmor dan Amankan Tiga Tersangka

“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya telah dilimpahkan berkas perkaranya (P21) ke Kejaksaan. Kami juga menyita dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas AKBP Khairul, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan pada siang hari sebanyak tiga kasus dan empat kasus lainnya terjadi pada malam hari. 

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya merusak kunci kontak, mengambil kunci kendaraan dari rumah korban yang kosong, serta memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel.

“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, tiga pelaku merupakan residivis. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polres Kukar juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban untuk dapat menggunakan kembali kendaraannya dengan status pinjam pakai selama proses hukum berjalan.

“Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya dengan menunjukkan KTP, STNK, dan BPKB asli kepada penyidik,” tambahnya.

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dan tidak mudah tergiur membeli kendaraan atau suku cadang bekas tanpa dokumen yang sah.

Baca juga: Operasi Jaran Mahakam, Kombes Pol Jamaluddin Farti: Rata-rata Pelaku Curanmor Gunakan Kunci T

“Kami imbau masyarakat agar selalu parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan curanmor,” tutupnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved