Ibu Kota Negara

Besaran Dana APBN yang Dipakai IKN Nusantara hingga 2023, Jumlah Anggaran yang Disiapkan Tahun 2024

Besaran dana APBN untuk IKN Nusantara hingga tahun 2023. Jumlah anggaran yang disiapkan Pemerintah di tahun 2024 ini.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Suasana pekerjaan proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) November 2023. Besaran dana APBN untuk IKN Nusantara hingga tahun 2023. Jumlah anggaran yang disiapkan Pemerintah di tahun 2024 ini. 

Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha. 

“Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah seperti dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi dpr.go.id. 

Baca juga: Heboh di X, Biaya Hidup di IKN Nusantara Lebih Mahal daripada Jakarta, Respon Juru Bicara Otorita

Said Abdullah mengingatkan pagu anggaran IKN Nusantara dan agar kembali memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.

Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun.

Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” rinci anggota Komisi XI DPR RI itu.

“Investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan”

Dari perhitungan Ketua Banggar DPR RI, hingga tahun 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN direncanakan akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran

“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama.

IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, (tapi) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen, padahal ini proyek jangka panjang.

Sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta,” kata Said Abdullah.

Namun, dari hasil pengamatannya, ia merasa belum adanya realisasi konkret kucuran investasi swasta dan yang bersumber dari BMN dalam pembangunan IKN, sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Ia pun lantas dengan gamblang menyatakan kekhawatirannya apabila skema KPBU tak berjalan dengan baik maka justru menambah beban APBN.

“Adapun sejumlah media yang memberitakan adanya investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan, selain itu skemanya juga model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya,” ungkap analisanya.

Peraturan terkait sumber pendanaan pembangunan IKN telah termaktub dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Anies Kritik Pembangunan IKN, Sebut Bisa Ciptakan Ketimpangan Baru, Begini Respon Ganjar dan Gibran

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved