Breaking News

Pemilu 2024

Bawaslu Penajam Jelaskan Penyebab Oknum ASN dan Aparatur Desa Terindikasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu jelaskan penyebab oknum ASN dan aparatur desa terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin. Bawaslu jelaskan penyebab oknum ASN dan aparatur desa terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah memproses dua laporan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

Bawaslu PPU diketahui telah memproses beberapa pelanggaran, yang terbaru ada dua kasus yang tengah didalami ini menyeret ASN dan aparatur desa.

Apa penyebab oknum ASN dan aparatur desa ini diduga melakukan pelanggaran Pemilu, simak penjelasan dari Bawaslu

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan bahwa ASN yang melanggar itu, karena ikut menyebarkan flyer salah satu peserta pemilu 2024 di media sosialnya.

Baca juga: Mohammad Khazin Beber Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024 di Penajam Paser Utara

Baca juga: Tahun Lalu, Bawaslu Kaltim Tangani 23 Pelanggaran Pemilu 2024

Baca juga: Pelanggaran Personel Polda Kaltim Selama 2023: Pidana Turun Disiplin Naik, 10 Anggota Diberhentikan

ASN itu juga disebut aktif, dalam mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.

"Ada yang sedang kami proses tinggal tunggu penerusannya saja," ungkapnya pada Minggu (7/1/2023).

Sedangkan untuk aparatur desa yang terlibat, kata dia karena dengan sengaja menghadiri kegiatan kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Ia menyebutkan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan keduanya, masih diproses untuk diteruskan ke masing-masing instansi yang berwenang.

Indikasi pelanggaran ASN akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara aparatur desa dilaporkan ke pemerintah daerah.

Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi kepada keduanya.

"Bawaslu tidak menentukan sanksi, Bawaslu merekomendasikan bahwa ini melanggar," jelasnya.

Proses ini akan diketahui hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

"Dalam tujuh hari ini akan dipastikan ini kategori pelanggarannya," pungkasnya.

Jadi Perhatian Kejaksaan Negeri PPU

Potensi pelanggaran pemilu turut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU).

Pelanggaran pemilu kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin semakin memungkinkan terjadi, terutama saat mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye

Beberapa potensi yang diantisipasi yakni, praktek politik uang atau money politik, hingga netralitas ASN.

"Yang diantisipasi yakni adanya permainan politik uang, karena itu selalu terjadi dan bukan rahasia umum," ungkap Kajari Minggu (7/1/2023).

Peran Kejari dalam penanganan potensi pelanggaran pemilu semakin penting, seiring bergabungnya instansi tersebut dalam sentra Gakkumdu, bersama Bawaslu dan Polres.

Meski demikian, Kajari juga menjelaskan bahwa belum ada laporan pelanggaran yang diterima pihaknya hingga saat ini.

Baca juga: Aparatur Sipil Negara di Penajam Paser Utara Kembali Uji Kompetensi, Berlangsung Sejak Kemarin

Namun pengawasan dan penggalian informasi terus dilakukan oleh pihaknya.

Hal itu menyusul telah dibentuknya posko pemilu, di beberapa titik.

Posko itu berfungsi, menerima laporan warga, baik aduan berdasarkan temuan, maupun konsultasi hukum terhadap proses pemilu.

"Terkait pelanggaran pemilu belum ada informasi tapi sampai sejauh ini pengawasan terus berjalan apabila ada indikasi atau temuan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi," pungkasnya.

Baca juga: Penajam Paser Utara Kekurangan Petugas KPPS, KPU Beberkan Sejumlah Penyebabnya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved