Kisruh Angkutan Batu Bara

Kisruh Hauling Batu Bara di Batu Sopang, Kasatpol PP Paser: Kami Siap Tindak bila Melanggar

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser bersama Kepala Satpol Paser M. Guntur melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kaltim

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana bersama Kasatpol PP Paser, M. Guntur saat melakukan koordinasi pada 8 Januari 2024 dengan Satpol PP Pemprov Kaltim dalam membahas truk angkutan batu bara yang lintasi jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

"Kita tidak pernah tahu berapa berat muatan yang diangkut oleh truk angkutan batu bara itu, jika muatan di bawah 8 ton namun jalannya bisa konvoi makan tentu bisa mencapai puluhan ton sekali jalan dan jelas itu melanggar," tegas Sembiring.

Untuk menampung muatan tersebut diperlukan jalan kelas satu, sementara untuk wilayah Kaltim jalan kelas satu hanya ada di jalan tol saja, selain itu jalan bandara.

Baca juga: Kisruh Angkutan Batu Bara di Paser Masih Berlanjut, Dishub Sebut Ada Celah Gunakan Jalan Umum 

"Dari masalah ini, batu bara yang dibawa itu dari Kalsel. Dari situ sudah jelas menyalahi, terlebih lagi angkutan antar provinsi harus membawa izin dari pusat.

Kemudian izin PKP2B sudah seharusnya memiliki ruas jalan khusus dan ini perlu diperiksa, nanti kami akan laksanakan penindakan, apapun judulnya tetap saja tidak boleh menggunakan jalan umum," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved