Pilpres 2024

Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu

Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube/KOMPAS TV
Prabowo Subianto saat Debat Capres 2024 tadi malam, Minggu (7/1/2024). Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu 

Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 meter persegi /2.175 meter persegi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi/580meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved