Pilpres 2024

Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu

Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube/KOMPAS TV
Prabowo Subianto saat Debat Capres 2024 tadi malam, Minggu (7/1/2024). Umpatan Prabowo Subianto saat pidato bisa berbuntut panjang, Bawaslu sebut bisa kena pelanggaran pidana pemilu 

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan Tim Hukum AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya guna merespons laporan tersebut.

Pasalnya semua tim kini sedang fokus memenangkan AMIN di Pilpres 2024.

"Masalah nanti Tim hukum, pikiran masih jauh lah, tidak usah bicara, belum merasa siapa jadi saksi, masih urusan jauh. Saya tidak perlu komentar ini itu proses pilpres dulu kita jalankan," pungkasnya.

Respon Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan itu.

"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata puadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dilapor sebab diduga melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Dugaan fitnah terkait pernyataan Anies dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.

Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024).

Subdaria selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.

"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subdaria dalam keterangannya.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin Menanjak, Cek Hasil Survei Capres Terbaru Januari

Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar.

Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.

Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved