Berita Kaltim Terkini
Daftar Harga Elpiji 3 Kg di Berbagai Daerah di Kaltim, Hanya Warga Terdaftar yang Bisa Membeli
Daftar harga elpiji 3 kg di berbagai daerah di Kaltim berdasarkan HET, hanya warga yang sudah terdaftar terdaftar yang bisa membeli.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Harga gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET)
Hal itu terjadi lantaran maraknya penjualan elpiji 3 kg di penyalur non resmi (pengecer).
Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan ancaman pidana penjualan elpiji 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024. Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar, " ujar Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Pemkot Balikpapan Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg Mulai Besok, Per KK Dapat 1 Tabung
Harga Elpiji 3 Kg di Berbagai Daerah di Kaltim Berdasarkan HET
Di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, HET elpiji 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp.18.000.
Kemudian Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000, Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000.
Untuk Berau Rp.25.000, sedangkan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000.
Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan elpiji 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.
Baca juga: Jamin Harga di Pangkalan Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat Tak Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer
Masyarakat Wajib Daftarkan Diri dengan Menunjukkan KTP untuk Pembelian
Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli elpiji 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kg.
Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240112_Aktivitas-pangkalan-resmi-Pertamina-elpiji-3-kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.