Horizzon

Posisi Kejaksaan di Proyek DAS Ampal

'Bencana' paling krusial yang dialami warga Balikpapan terkait proyek DAS Ampal adalah munculnya sikap putus asa dari publik.

Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
DOK TRIBUN KALTIM
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Entah dari mana sumbernya, yang pasti jawaban itu akan sulit dikonfirmasi kebenarannya, meski bukan hal yang muskil untuk kita telusuri akurasinya.

Kita coba pelan-pelan untuk merunut kembali bagaimana elemen-elemen yang menjadi kekuatan civil society telah berupaya untuk 'melawan' atau mencari jawab atas apa yang ada di balik proyek DAS Ampal.

Selain pernah ada sejumlah somasi dari warga terkait proyek tersebut, wakil rakyat yang ada di DPRD Balikpapan juga sudah menjalankan perannya sebagai fungsi kontrol.

Baca juga: Netralitas yang Sudah Berubah Makna

Entah serius atau basa-basi, DPRD Balikpapan pernah memanggil dinas terkait termasuk rekanan, plus pernah melakukan upaya menghentikan pekerjaan, atau tepatnya mengarahkan prioritas pekerjaan.

Lagi-lagi entah upaya itu serius atau basa-basi dan sekadar menggugurkan kepatutannya, wakil rakyat sudah melakukan apa yang harus mereka lakukan. Namun proyek DAS Ampal tetap saja tak tersentuh.

Tanya besar terkait ada apa di balik proyek DAS Ampal masih menjadi tanya tak terjawab.

Kejanggalan lain yang tak bisa dikesampingkan adalah peran aparat penegak hukum yang seolah tak pernah hadir menjawab keresahan publik.

Meski tidak ada indikator yang sahih untuk didiskusikan, seharusnya Kejaksaan atau unit khusus Tipikor di kepolisian sudah memiliki alasan yang cukup untuk hadir dan memberikan jawaban atas keresahan ini.

Bukankah esensi dasar keberadaan aparat penegak hukum adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?

Baca juga: Sakit Menahun Demokrasi Indonesia

Nah, apakah kejaksaan tidak melihat bahwa proyek DAS Ampal telah mencederai rasa kepercayaan publik terhadap negara yang harusnya hadir di DAS Ampal?

Boleh jadi apa yang disebut dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah tidak ada lagi.

Namun bukankah peran kejaksaan sebagai pengaman aset atau setidaknya pendampingan pemerintah tetap melekat di institusi kejaksaan.

Pertanyaan tentang posisi kejaksaan ini tentu tidak otomatis linear dengan mengembangkan dugaan adanya korupsi di proyek tersebut. Ini soal bagaimana menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Termasuk kepolisian tentunya hal ini juga melekat.

Ketika upaya somasi dan pengawasan dari wakil rakyat melalui lembaga dewan mentok, seharusnya aparat penegak hukum memberikan pemahaman kepada publik. Ada atau tidak adanya delik di proyek tersebut, mereka sudah seharusnya proaktif tampil memberikan pencerahan.

Baca juga: Semua Salahnya Pawang Hujan

Tak hanya kejaksaan, Dinas PU Balikpapan seharusnya juga tampil paling depan memberikan edukasi, memberikan jawaban atas sejumlah tanya dari publik yang tak pernah terjawab.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved