Berita Mahulu Terkini

Kasat Reskrim Polres Mahulu Beri Pertimbangan Khusus Kasus Pidana Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Iptu Hadi Winarno mengatakan tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan Press release Polres Mahulu beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Iptu Hadi Winarno mengatakan tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak.

Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak.

Ini tercantum pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir.

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana  yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Untuk mengambil keputusan tentang pidana anak, Kasat Reskrim Polres Mahulu mengatakan perlu melibatkan berbagai unsur elemen terkait.

Baca juga: Polres Mahulu Sosialisasi Pentingnya Penggunaan Helm ke Masyarakat

Baca juga: Polres Mahulu Sebut Long Apari Dominasi Kawasan Rawan Narkoba

"Seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, kemudian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda," sebutnya.

Mengenai kasus ini perlu ada diskusi bersama untuk mencari solusi.

"Permasalahan ini pelakunya adalah anak-anak bagaimana?" tuturnya.

Meski, menurutnya secara hukum aturan mengenai pidana anak ini sudah memiliki aturannya sendiri.

"Karena kita secara operasional semuanya sudah ada," ucapnya.

Baca juga: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2024, Polres Mahulu Gelar Operasi Mantap Brata Mahakam

Namun, hal ini karena mempertimbangkan hati nurani mengingat anak adalah masa depan bangsa.

"Ini ada kaitannya dengan anak-anak yang merupakan aset negara," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved