Berita Balikpapan Terkini

Proses Damai Eks Ajudan Bupati Kubar dengan Korban Berpeluang Ringankan Hukuman, Bukan Membebaskan

Serka Daniel, mantan ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan, telah berdamai dengan korban penganiayaan, sopir truk CPO.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto. Dia menyatakan mantan ajudan Bupati Kubar, Serka Daniel, telah berdamai dengan korban penganiayaan truk CPO, dapat meringankan tuntutan hukumnya, tetapi tidak jamin bebas. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Serka Daniel, mantan ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan, telah berdamai dengan korban penganiayaan, sopir truk CPO.

Proses damai tersebut diawasi oleh pihak keluarga dan Denpom VI/1 Samarinda.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengatakan bahwa proses damai tersebut bisa membantu meringankan tuntutan hukum terhadap Serka Daniel, namun tidak menjamin terbebas dari hukuman.

Baca juga: Sosok Ajudan Bupati Kubar yang Viral karena Pukul Sopir Truk, Kini Dinonaktifkan Imbas Aksinya

"Sekadar membantu meringankan ya, bukan menjamin terbebasnya dia dari tuntutan hukum, hanya membantu saja," kata Kristiyanto, Senin (15/1/2024).

Diketahui, Serka Daniel merupakan personel aktif TNI AD yang berdinas di Kodim 0912/Kubar.

Ia menjadi ajudan Bupati Kubar berdasarkan permintaan FX Yapan kepada Dandim 0912/Kubar untuk meminta bantuan personel TNI untuk mengawal kegiatannya.

Serka Daniel diduga menganiaya Andri Rahman secara brutal di daerah Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar, Rabu (20/12/2023).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi Serka Daniel yang menganiaya wajah Andri Rahman hingga tersungkur

Baca juga: Dandim Tegaskan Mulai Hari ini Daniel tak Lagi jadi Ajudan Bupati Kubar, Jalani Proses Hukum Militer

Akibat perbuatannya itu, Serka Daniel dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ajudan dan ditarik kembali ke kesatuannya.

Ia juga ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

Serka Daniel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Ia disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Masalah nanti sanksinya apa, tentu saya tidak bisa memberikan keterangan karena nanti tergantung dari hasil penyelidikan, apakah ringan, berat atau mungkin cukup komplen satuan, itu kewenangan dari penyidik Denpom sesuai prosedur," pungkas Kristiyanto.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved